TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menemukan adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh sejumlah restoran. Hal tersebut ditemukan usai melakukan sidak, Sabtu (8/4/2023) lalu.
Setidaknya, diketahui ada lima resto ternama di Kota Malang yang diduga memanipulasi pajak, sehingga apa yang harusnya dibayarkan, tak dibayarkan.
Lima resto yang diduga melakukan manipulasi pajak, di antaranya adalah Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Grill, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut, dan Roketto Coffee & Co.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pajak tersebut sebenarnya bukan merupakan uang restoran, akan tetapi milik dari konsumen yang membeli produk di restoran tersebut.
Pajak tersebut, yakni senilai 10 persen dari harga produk dan memang sudah seharusnya dibayarkan ke Bapenda Kota Malang untuk selanjutnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
"Ini kan uang rakyat, harus kita kembalikan ke rakyat. PAD ini kan untuk pembangunan Kota Malang kedepan. Itu untuk rakyat juga," ujar Handi, Senin (10/4/2023).
Berbagai cara manipulasi dilakukan oleh lima restoran yang disidak oleh Bapenda Kota Malang. Pertama, manipulasi pajak di Ocean Garden yang ditemukan oleh Bapenda Kota Malang, yakni pihak resto memiliki dua mesin kasir, yakni satu terkoneksi dengan e-Tax dan satunya tidak terkoneksi.
"Bahkan sebagian besar pembayaran pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung E-Tax. Sehingga, data transaksi tidak masuk dalam e-tax," ungkapnya.
Oleh sebab itu, data yang terekam di kasir yang tidak tersambung e-Tax diamankan oleh Bapenda Kota Malang untuk selanjutnya akan dihitung berapa selisih pajak yang harus dibayarkan.
Kedua, Resto Kaizen All You Can Eat BBQ & Grill. Bapenda Kota Malang menemukan dugaan manipulasi pajak, dengan cara mematikan E-Tax saat resto tengah ramai pengunjung.
"Data transaksi antara jam 4 sore sampai jam 7 malam itu nihil atau kosong. Tapi kita lihat langsung itu ramai. Sepekan kemarin kami pantau terus juga penuh booking, tapi rata-rata transaksi nihil di laporan E-Tax sekitar jam 4 sore sampai 7 malam," ungkapnya.
Bill manual di kasir pun akhirnya diamankan Bapenda Kota Malang untuk selanjutnya dihitung berdasarkan laporan real time.
Ketiga, Resto Cocari yang diduga melakukan manipulasi pasar dengan cara mengurangi laporan omzet bulanan. Dari data yang ada, omzet yang didapat per bulan sekitar Rp150 juta dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp15 juta.
"Tapi saat kami buka sistem kasis, laporan rill nya ada disitu. Ternyata rata-rata Rp700 sampai Rp800 juta (per bulan). Bahkan ada yang sampai Rp900 juta. Kalau segitu kan pajak yang dibayar harusnya Rp80 sampai Rp90 juta," ujarnya.
Keempat, ada Warung Sego Sambel Cak Uut. Bapenda Kota Malang menemukan adanya sistem dobel kasir, seperti yang terjadi di resto Ocean Garden.
Hal serupa juga dilakukan oleh lokasi kelima, yakni Roketto Coffee & Co. Bapenda menemukan adanya dobel sistem kasir sebagai upaya manipulasi pajak.
"Ada dobel akun di sistem kasirnya. Karena tidak mau dan tidak bisa dibuka. Alat kasirnya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan pajak," tuturnya.
Dari hasil temuan dugaan manipulasi pajak tersebut, setidaknya jika dihitung kasar Bapenda Kota Malang telah mengalami kebocoran pajak hingga Rp2 miliar.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi membayarkan empat kali pajak yang seharusnya atau pidana dua tahun," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |