Berita

Presiden RI Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:08
Presiden RI Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras Ilustrasi miras. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, JAKARTA – Setelah banyak desakan, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi miras atau minuman beralkohol.

Seperti yang diketahui, Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Kepala Negara menyampaikan, dicabutnya aturan itu setelah pihaknya diberikan masukan oleh berbagai elemen masyarakat dan ormas seperti NU dan Muhammadiyah.

"Saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya diketahui, berbagai elemen masyarakat dan ormas, seperti NU dan Muhammadiyah dengan keras meminta Perpres investasi miras itu dicabut. Hal itu karena akan merusak generasi bangsa Indonesia. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.