TIMES MALANG, MALANG – Penyelenggaraan karnaval sound system di berbagai daerah termasuk Kabupaten Malang belakangan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan tersebut viral melalui media sosial.
Guna mengurangi dampak negatif terkait penyelenggaraan karnaval sound system di Kabupaten Malang, Pemkab Malang mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan karnaval, cek sound dan hiburan keramaian.
Surat Edaran Bupati Malang ini ditandatangani Sekda Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM. Dalan surat edaran itu berpedoman pada peraturan daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Dikutip Dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin yang disampaikan. Diantaranya karnaval sound system di Kabupaten Malang harus mendapat izin tertulis dari Polres maupun Polsek.
SE tentang Karnaval sound system di Kabupaten Malang. (Foto : tangkapan layar Instagram)
Kemudian, dilarang melanggar norma kesusilaan, dilarang mengandung unsur pornografi, dilarang mempertentangkan suku, ras, agama. Kemudian dilarang dalam keadaan mabuk minuman keras, dilarang membawa senjata tajam.
Selanjutnya dilarang menggunakan alat pengeras suara dengan intensitas kekuatan 60 desibel dan maksimal pelaksanaan karnaval soundsystem di Kabupaten Malang pukul 23.00 wib
Panitia harus bertanggungjawab menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan maupun kerugian. Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan sanksi atas pelanggaran itu.
Apabila melanggar Aturan Karnaval Sound System di Kabupaten Malang, maka sanksinya mulai teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda atau kendaraan hingga denda administrasi.(*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |