https://malang.times.co.id/
Berita

Meski Tersangka Korupsi, Eddy Hiariej Hadiri Acara Pengukuhan Guru Besar hingga Rapat di DPR

Rabu, 22 November 2023 - 14:58
Meski Tersangka Korupsi, Eddy Hiariej Hadiri Acara Pengukuhan Guru Besar hingga Rapat di DPR Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (FOTO: Antara)

TIMES MALANG, JAKARTA – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali jadi sorotan publik. Itu setelah pada Selasa (21/11/2023) kemarin menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Keikutsertaan tersebut dipertanyakan oleh banyak pihak. Pasalnya, Eddy Hiariej tersebut sudah jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat kerja dengan DPR tersebut, Eddy Hiariej mendampingi Menkumham Yassona Laoly. Kehadirannya pun diprotes oleh anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," kata Benny dalam rapat.

Ia menyarankan, jika Eddy Hiariej enggan menjelaskan statusnya tersebut, maka lebih baik Wamenkumham itu keluar dari ruangan rapat. "Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ujarnya.

Hadir di Pengukuhan Guru Besar UGM

Sebelumnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Eddy Hiariej juga tetap hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat kampus yang berada di Yogyakarta tersebut.

Eddy Hiariej mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar UGM yang lainnya. Rektor UGM Prof Ova Emilia menyampaikan, bahwa Eddy masih jadi anggota senat di kampung yang dipimpinnya.

"(Eddy Hiariej) hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," katanya kepada media usia pengukuhan Prof Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum, Kamis (16/11/2023).

Ia juga bicara soal status Eddy Hiariej di UGM tersebut. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan diputuskan usai pengadilan yang bersangkutan. "Menunggu putusan (pengadilan)," jelasnya.

Menurutnya, status tersangka tak akan mempengaruhi gelar profesor Eddy Hiariej. Itu karena, perkara tersebut adalah sebagai pribadi. "Kan kasus itu kasus sebagai orang. Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tetang hal itu," ujarnya.

Jadi Tersangka Suap

Pada Kamis (9/11/2023), Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga pihak lain yang berstatus tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 Minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta.

Ia menjelaskan, Wamenkumham tersebut ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima tiga orang dan pemberi satu orang. "Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 lalu. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.