TIMES MALANG, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan penggunaan sarung batik atau lurik sebagai bawahan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diyakini mampu memperkuat penjualan produk lokal sekaligus merawat identitas budaya Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, menjelaskan bahwa sarung merupakan bagian dari kekayaan budaya Nusantara yang digunakan lintas agama dan kelompok masyarakat. Karena itu, kebijakan ini tidak berkaitan dengan simbol keagamaan, melainkan upaya menghidupkan kembali tradisi serta mendukung pelaku UMKM.
“Sarung batik dan lurik adalah bagian dari pakaian adat kita. Masyarakat dari berbagai latar belakang sudah terbiasa memakainya, sama seperti peci hitam,” kata Gus Yasin seusai Rapat Paripurna pembahasan Raperda APBD 2026 di Gedung Berlian, DPRD Jateng, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan, batik sebagai warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO pada 2019 merupakan identitas penting yang perlu dijaga. Karena itu, pengenaan sarung bermotif batik atau lurik di lingkungan Pemprov Jateng diharapkan mampu menyerap lebih banyak produksi UMKM tekstil daerah.
Menurutnya, kebijakan pakaian khas ini juga selaras dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, yang mendorong pemerintah daerah menggunakan seragam ASN sebagai instrumen penggerak ekonomi.
“Hasil kajian kami dan aturan Mendagri menunjukkan bahwa pakaian dinas bisa memberi dampak ekonomi. Karena itu kami memilih sarung batik atau lurik agar produksi UMKM meningkat,” ujarnya.
Sarung batik dan lurik buatan perajin lokal disebutnya telah menembus pasar internasional, mulai dari Asia hingga Eropa dan Afrika. Meski demikian, Gus Yasin memahami munculnya dinamika pendapat dari masyarakat.
“Wajar kalau ada yang setuju dan tidak setuju. Tapi kalau tujuannya untuk menguatkan UMKM, siapa yang menolak?” ucapnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah untuk ASN. Aturan itu merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
Secara rinci, ketentuan pakaian ASN khas Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
ASN Pria
-
Kemeja putih berkerah Shanghai atau kerah berdiri, lengan panjang/pendek, dengan bawahan sarung batik.
-
Atasan batik/lurik/tenun dengan bawahan sarung batik.
-
Diperbolehkan menggunakan peci.
-
Alas kaki: sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
ASN Wanita
-
Gamis berbahan batik atau dominan batik dengan warna bebas.
-
Tunik atau kemeja putih polos dengan bawahan batik.
-
Atasan batik dengan bawahan batik panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut.
-
Jilbab polos menyesuaikan bagi yang berjilbab.
-
Alas kaki: sandal selop atau sepatu.(*)
| Pewarta | : Bambang H Irwanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |