TIMES MALANG, BATU – Kendati PPKM Level 3 dibatalkan di penghujung tahun ini, perayaan malam pergantian tahun tetap dilarang.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso SH MM usai mengikuti Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara daring bersama Mendagri, Kemenag, Menhub, Menkes dan beberapa Menteri.
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan persepsi mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Menurut Punjul, dalam rapat koordinasi ini pemerintah pusat sudah menghapus istilah PPKM level 3. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan presiden, bahwa tidak diperkenankan lagi istilah PPKM Level 3.
"Kita tidak diperkenankan menggunakan istilah PPKM level 3 yang ada sesuai daerah masing-masing. Contohnya seperti Kota Batu, sekarang ini level 2, jadi tetap sesuai level masing-masing agar masyarakat tidak resah, karena jika ada daerah yang sudah level 1 atau level 2 terus harus ke level 3, kan berarti kemunduran," ujar Punjul.
Karena itu dalam rapat koordinasi ini, Mendagri menyatakan akan segera membuat inmendagri terbaru untuk dijadikan patokan untuk gubernur, wali kota dan bupati se Indonesia membuat aturan yang bisa diberlakukan di masing-masing daerah.
Selain penghapusan istilah PPKM Level 3, daerah tidak diperbolehkan dilakukan penyekatan karena masing-masing daerah sudah melaksanakan vaksin. Meski demikian, Pemkot Batu akan tetap melaksanakan uji swab untuk wisatawan yang datang, namun hanya mengambil sampel beberapa wisatawan saja.
"Kalau pembatasan tetap dilakukan, karena kerumunan tidak boleh melebihi 50 orang. Ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan, kalau kapasitas gereja 400 orang, hanya boleh 50 persen jamaah saja yang bisa melakukan ibadah," ujar Punjul.
Selama Nataru obyek wisata tetap buka dengan menerapkan Peduli Lindungi. "Kalau tidak dilakukan bupati wali kota bisa menegur, kalau masih diabaikan bisa dilakukan penutupan tempat usaha," ujar Punjul Santoso.
Dengan PPKM Level 3 ditiadakan, di Kota Batu sendiri sempat muncul wacana penerapan ganjil genap, namun hal ini dipertanyakan pasalnya penerapan ganjil genap ini harus satu kesatuan dilakukan seluruh Malang Raya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PPKM Level 3 Ditiadakan, Perayaan Malam Pergantian Tahun Tetap Dilarang
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ronny Wicaksono |