TIMES MALANG, MALANG – Konten promosi minuman keras (miras) oleh konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi memicu reaksi keras dari DPRD Kota Malang. Ketua Komisi A DPRD, Leily Thresiyawati, menyebut video yang viral di media sosial itu tidak hanya melanggar etika, tapi juga berpotensi merusak moral generasi muda.
Dalam video tersebut, King Abdi secara terbuka mengajak anak muda untuk minum sambil menyebut nama produk miras dengan gaya provokatif. Konten ini dinilai sangat tidak pantas, terutama mengingat Kota Malang dikenal sebagai Kota Pelajar.
“Saya sangat menyesalkan konten seperti itu. Pernyataan ‘ayo anak muda minum’ lalu botol dilempar, itu sangat tidak etis. Kota kita ini kota pendidikan, bukan tempat promosi gaya hidup buruk,” ujar Leily, Sabtu (19/7/2025).
Meski begitu, DPRD pun berencana menggelar hearing terbuka dengan sejumlah pihak, termasuk pemilik toko miras Sari Jaya 25 dan King Abdi. Hearing akan melibatkan Komisi A DPRD, Satpol PP serta Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
“Kami akan jadwalkan setelah agenda luar kota. Hearing ini penting agar semua pihak bisa memberi klarifikasi secara terbuka, termasuk soal izin usaha yang belum jelas,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima DPRD, toko miras di kawasan Jalan Soekarno-Hatta itu belum mengantongi izin resmi, namun telah beroperasi dan melakukan promosi secara terbuka.
“Kalau izinnya belum keluar, kenapa sudah jualan? Ini harus dijelaskan. Kita tak ingin ada praktik usaha yang sembunyi-sembunyi tapi promosi terang-terangan,” tegasnya.
Leily juga mendorong agar konten-konten promosi miras yang dinilai provokatif di media sosial segera ditindak. Ia menilai, konten semacam itu bukan hanya iklan, tapi bisa menjadi pintu masuk penyebaran gaya hidup yang merusak.
“Kalau bisa, konten semacam itu dihapus. Ini bukan soal viral-viralan, tapi dampaknya langsung ke anak muda. Pemerintah harus tegas,” tuturnya.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan King Abdi usai dipanggil polisi, Leily menilai itu belum cukup. Ia menuntut pertanggungjawaban moral atas konten yang sudah telanjur viral.
“Permintaan maaf itu mudah. Tapi bagaimana dengan tanggung jawab moralnya? Jangan seenaknya bikin gaduh, lalu minta maaf dan selesai. Ini menyangkut nilai dan aturan di Kota Malang,” ucapnya.
Leily mengingatkan bahwa Kota Malang memiliki berbagai regulasi yang mengatur soal peredaran minuman keras, termasuk perda yang harus dipatuhi.
Sebagai informasi, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi telah memicu kritik luas karena dianggap mencoreng citra Kota Malang dan membahayakan generasi muda. Usai diperiksa Polresta Malang Kota, King Abdi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Namun DPRD menegaskan, proses klarifikasi dan penindakan tetap harus dilakukan agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |