TIMES MALANG, MALANG – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan resmi ke Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). Lawatan ini sebagai bagian dari rangkaian konsultasi akademik dalam penyusunan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tim yang hadir, terdiri dari Imam A.W. Nuryamto, Dion Valerian, dan Markarian Tri Anggoro, melaksanakan in-depth interview bersama para peneliti PERSADA UB serta mitra diskusi dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, R. Moh Zaenurrohman Wd dan Yuris Rezha Kurniawan.
Pertemuan berlangsung secara intensif dan dihadiri oleh Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, Sekretaris Ladito R. Bagaskoro, serta peneliti Zul Afiatul Kharisma, Tazkiya Lidya Alamri, dan Heru Kurniawan. Dalam forum tersebut, Fachrizal menyampaikan pandangan strategis terkait arah pembaruan pidana korupsi seiring diberlakukannya KUHP Nasional.
Menurut Fachrizal, pembaruan UU Tipikor perlu bergerak sejalan dengan semangat kodifikasi hukum pidana yang baru. “Arah pemidanaan korupsi harus tetap selaras dengan KUHP Nasional, terutama dalam aspek individualisasi pemidanaan, motif, sikap batin, dan permufakatan jahat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penyusunan indikator pemanfaatan PNBP dari sektor Tipikor serta perlunya harmonisasi lintas regulasi agar kepastian hukum tetap terjaga dan pemberantasan korupsi lebih efektif.
Kunjungan ini mempertegas posisi PERSADA UB sebagai pusat kajian yang aktif memberikan kontribusi ilmiah dalam proses reformasi hukum pidana nasional. Masukan dari pertemuan tersebut menjadi pijakan awal dalam merumuskan rekomendasi kelembagaan terkait revisi UU Tipikor.
PERSADA UB menegaskan bahwa mereka akan terus berperan sebagai center of excellence dalam pengembangan sistem peradilan pidana.
Sebagai kelanjutan dari diskusi yang telah dilakukan, PERSADA UB bersama tim KPK RI sepakat untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas. Forum tersebut akan melibatkan akademisi, praktisi, dan mitra riset untuk memperdalam isu-isu strategis dalam revisi UU Tipikor.
FGD ini ditujukan untuk menguji ketepatan konsep baru yang diusulkan sekaligus menyusun rekomendasi yang lebih komprehensif dan implementatif guna memperkuat regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan langkah ini, proses revisi UU Tipikor diharapkan menjadi lebih adaptif terhadap dinamika kriminalitas modern dan semakin responsif terhadap tantangan penegakan hukum di masa mendatang. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |