Berita

Ahok Kandidat Nakhoda Ibu Kota Baru

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:43
Ahok Kandidat Nakhoda Ibu Kota Baru Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama yang digadang-gadang akan memimpin Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Instagram Basuki Tjahaja Purnama)

TIMES MALANG, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Ibu kota Negara (RUU IKN) rencananya akan disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (18/01/2022).

“Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara,“ tulis Agenda Kerja DPR RI dalam situs resminya pada Selasa (18/01/2022).

Dalam pembahasan RUU IKN nanti, salah satu pointnya ialah IKN baru nanti dipimpin oleh seorang kepala otorita. Sementara ini, nama IKN baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah Nusantara. Lantas, siapakah Kepala Otorita Nusantara nanti?

Dilansir dari CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung empat nama potensial yang akan menjadi Kepala Otorita.

Empat nama potensial yang disebutkan Presiden Jokowi memiliki latar belakang yang bermacam-macam. Ada yang mantan Birokrat, mantan Kepala Daerah hingga mantan Menteri.

Ibu kota Negara

“Untuk badan otorita ibu kota negara memang kami akan segera tanda tangan peraturan presiden, di mana nanti ada CEO-nya (pemimpin). Kandidatnya ada, namanya banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro. Dua, Pak Ahok. Tiga, Pak Tumiyana. Empat, Pak Azwar Anas," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, (02/03/2020) lalu.

Bambang Brodjonegoro merupakan mantan Menteri Riset dam Teknologi (Menristek), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hingga Menteri Keuangan (Menkeu).

Sementara itu Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama merupakan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ketiga, Tumiyana merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan terakhir Abdullah Azwar Annas merupakan mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait pemilihan kepala otorita, telah disepakati akan ditunjuk oleh Presiden RI tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR lebih dahulu. RUU IKN pun memberikan ruang untuk pengadaan jabatan wakil kepala otorita. Pansus RUU IKN dan pemerintah juga telah menyepakati Ibu kota Negara baru berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.