Berita

Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Bantah Terlibat Korupsi 

Minggu, 28 Februari 2021 - 09:17
Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Bantah Terlibat Korupsi  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) saat diwawancarai awak media (foto: Instagram/Nurdin Abdullah)

TIMES MALANG, JAKARTA – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

KPK telah menetapkan NA karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Gubernur Sulawesi Selatan b

Namun, kepada awak media di Jakarta dia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dari dugaan suap dan gratifikasi itu. Dia mengatakan, aktivitas suap itu tanpa sepengetahuan dirinya.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," kata Nurdin kepada awak media di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Kemudian, meskipun dirinya tidak bersalah, Nurdin mengaku akan mematuhi proses hukum. Dia akan menjalani hukum yang berlaku dan ingin melakukan pembelaan.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Sulsel, dan mengaku ikhlas dengan kejadian yang dia sebut sebagai cobaan itu. Dia akan mematuhi hukum Indonesia mengadili dirinya 

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," imbuhnya.

Sebelumnya, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Sulsel. 

Gubernur Sulawesi Selatan c

Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin, dia menjadi dalang dari kasus korupsi ini. Sehingga menyeret nama Nurdin Abdullah. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang berkomunikasi langsung dengan Edy.

Terhitung mulai hari ini, KPK RI telah menahan Gubernur Sulsel, dan dua tersangka lainnya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.(*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.