TIMES MALANG, MALANG – Puluhan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengadukan permasalahan pajak desa Malang ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (8/10/2025).
Warga menyampaikan, pajak yang telah dibayarkan melalui perangkat desa setempat ternyata belum disetorkan ke kas daerah, sehingga nama mereka tercatat menunggak pajak.
Salah satu warga, Sulhaji, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan pertama kali terjadi.
“Sejak tahun 2020, pajak yang sudah kami lunasi melalui perangkat desa tidak disetorkan. Warga Dusun Sumbersekar yang melaporkan ini juga sama, dianggap belum melunasi pajak,” ujar Sulhaji.
Puluhan warga diterima oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang, yang memfasilitasi rapat klarifikasi dan penyelesaian aduan masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke kas daerah.
Rapat berlangsung terbuka di Kantor DPRD, dipimpin Ketua Komisi II, Ali Murtadlo, serta dihadiri perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
“Dalam forum tadi, Pemerintah Desa Tambaksari mengakui sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat belum disetorkan ke kas daerah. Semua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan bertanggung jawab,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, Rabu sore.
Faza menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menyetorkan seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan. Sementara itu, Bapenda Kabupaten Malang akan memverifikasi data pembayaran warga agar tidak ada kerugian masyarakat selama proses berlangsung.
“Kami juga meminta pihak kecamatan mengawasi pelaksanaan penyelesaian masalah ini secara serius dan berkala. Jika kesepakatan tidak dipenuhi, Inspektorat Daerah sebagai APIP bisa ikut turun,” tegas Faza.
DPRD mengapresiasi keterbukaan dan semangat musyawarah mufakat dari semua pihak.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah desa dan dukungan masyarakat, yang tetap menjaga suasana kondusif. Komisi I akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan agar persoalan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak merugikan warga,” tutur Faza.
Faza menekankan bahwa DPRD hadir sebagai penengah dalam mediasi, mengedepankan penyelesaian damai dan administratif. Kesepakatan antara pemerintah desa, masyarakat, dan Bapenda menjadi contoh positif untuk membangun tata kelola pajak desa Malang yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada publik.
“Ke depan, kesepakatan ini sekaligus memperkuat sistem pelayanan pajak yang lebih efektif dan terpercaya,” tutup Faza, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |