Berita

Disahkan Menjadi Inisiatif Dewan, Ketua DPR RI Tunggu Surpres untuk Bahas RUU TPKS

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:35
Disahkan Menjadi Inisiatif Dewan, Ketua DPR RI Tunggu Surpres untuk Bahas RUU TPKS Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: dok dpr.go.id)

TIMES MALANG, JAKARTA – Sesuai harapan Ketua DPR RI, Puan Maharani, hari ini DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).

Persetujuan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR diambil setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 18 Januari 2022.

Setelah itu, Ketua DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU sebagai usul inisiatif DPR RI dan dijawab 'setuju'.

Puan selanjutnya mengetuk palu sebagai tanda persetujuan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR RI yang sebelumnya sempat ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut. 

F-PKS diketahui merupakan satu dari sembilan fraksi di DPR RI yang menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. PKS sebagaimana pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan alasannya. 

"RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum rapat menyampaikan harapannya terkait dua agenda penting hari ini. Dimana tujuan dari dua agenda itu diharapkan membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara. 

Dua agenda penting dalam rapat paripurna sendiri sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 13 Januari 2022.

Setelah disahkan menjadi RUU TPKS inisiatif DPR, DPR bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik tersebut setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres). 

"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah," terang Puan. 

"Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita," sambung Ketua DPR RI perempuan pertama itu. (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.