https://malang.times.co.id/
Berita

KPU Kabupaten Malang Sediakan Alat Bantu bagi Pemilih Disabilitas

Kamis, 01 Februari 2024 - 22:06
KPU Kabupaten Malang Sediakan Alat Bantu bagi Pemilih Disabilitas Kegiatan simulasi pemungutan suara yang juga diikuti pemeran pemilih difabel, yang digelar KPU Kabupaten Malang, belum lama ini. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – KPU Kabupaten Malang menyatakan beberapa hal penting perlu diperhatikan dalam pemungutan suara Pemilu, pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Di antaranya, terkait pelayanan bagi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. 

"Untuk pemilih disabilitas, kami disediakan alat bantu khusus pemilihan di TPS nanti. Akan tetapi, ini hanya berlaku untuk surat suara pada pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah)," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024). 

Pemilih disabilitas ini, terutama penyandang tuna netra. Selebihnya, kata Mahardika, saat pemilih difabel menggunakan hak pilihnya untuk surat suara pemilihan legislatif, bisa dilayani dengan bantuan pendamping. 

Yakni, surat suara pemilihan legislatif untuk memilih calon anggota DRPD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI. 

"Pendamping yang bisa ikut membantu pemilih difabel, sesuai permintaan atau persetujuan yang bersangkutan," terang Dika. 

Pemilih yang membutuhkan alat bantu kursi roda, juga harus diperhatikan di TPS-TPS. Karena itu, lanjutnya, tempat yang digunakan sebagai TPS harus punya akses keluar masuk memadai untuk dilalui kursi roda. 

Selain layanan khusus bagi pemilih disablitas, petugas penyelenggara di TPS serta pemilih Pemilu 2024 juga perlu memahami suara sah dan tidak sah. 

Komisioner KPU Kabupaten Malang Kordiv Teknis, Nurhasin mengungkapkan, surat suara dianggap sah jika mengenai tanda gambar partai ataupun nama dan nomor urut caleg di dalam kotak. 

Meski coblosan lebih dari satu, menurutnya tetap dianggap sah selama di dalam kotak atau masih mengenai garis. Jika coblosan pemilih lebih dari satu kotak caleg, maka suara sah ditetapkan milik partai caleg bersangkutan. 

Dikatakan Nurhasin, pada prinsipnya satu surat suara sah hanya dihitung satu. Ketika dicoblos gambar parpol dan satu nama caleg, maka suara dihitung sebagai perolehan suara caleg yang juga dicoblos. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.