TIMES MALANG, MALANG – Kementerian ESDM RI resmi mengeluarkan edaran terkait pembelian LPG 3kg yang wajib didapatkan langsung dari pangkalan sehingga, secara resmi penjualan di warung eceran kini sudah tak diperbolehkan. Aturan ini sudah berlaku per 1 Februari 2025 lalu.
Akan tetapi, nampaknya hal itu belum berlaku sepenuhnya di Kota Malang. Sebab, ditemukan ada pangkalan yang masih menyuplai LPG 3kg ke warung-warung eceran.
Hal ini seperti yang ada di pangkalan LPG Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Pemilik pangkalan, Aini mengaku masih tetap melayani para pengecer yang membeli LPG 3kg di tempatnya.
“Pengecer saya layani, stok masih ada. Saya tetap dapat pasokan dari pertamina,” ujar Aini, Senin (3/2/2025).
Ia juga mengaku sudah mendengar adanya aturan tersebut sejak 1 Februari 2025 lalu. Namun, memang banyak masyarakat maupun pengecer yang keberatan soal aturan itu.
“Ada yang muda sampai tua, semua keberatan sama aturannya. Pengecer sebenarnya juga semakin banyak,” ungkapnya.
Sementara, penjual LPG 3kg eceran di sekitaran Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang, yakni Lukito mengaku mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada.
“Wacana hanya dijual di pangkalan ya ikutin aja aturannya,” katanya.
Meski begitu, sebenarnya ia merasa kasian kepada masyarakat yang biasanya hanya membeli satu tabung LPG saja dan harus jauh-jauh ke pangkalan. Oleh sebab itu, ia menyimpulkan bahwa aturan ini membuat masyarakat semakin dipersulit.
“Kasihan kalau beli satu tabung harus jauh. Habisnya malem, terus jauh kan gimana ya,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas aturan terbaru dari Pemerintah Pusat, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus langsung bergerak cepat.
Pihak pertamina, menyiapkan segala informasi lokasi pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa langsung meminta informasi melalui Call Center 135.
Tak hanya itu, saat ini juga sudah disiapkan sekitar 3.025 pangkalan LPG di seluruh wilayah Malang Raya, mulai Kota Batu, Kota Malang hingga Kabupaten Malang. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |