Berita

Pelonggaran PPKM Dimulai 26 Juli, Satgas Covid-19: Bukan Dihapus

Kamis, 22 Juli 2021 - 22:21
Pelonggaran PPKM Dimulai 26 Juli, Satgas Covid-19: Bukan Dihapus Juru bicara, Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: dokumen Satgas Covid-19)

TIMES MALANG, JAKARTASatgas Penanganan Covid-19 telah mewacanakan relaksasi atau pengenduran PPKM pada 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 menurun. Relaksasi PPKM ini bukan berarti menghapus pembatasan seperti sebelum pandemi Corona.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka akan dilakukan relaksasi penerapan PPKM darurat, akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku menjelaskan, penetapan relaksasi pembatasan mobilitas masyarakat tidak memiliki standar baku dunia. Bentuk relaksasi antara satu negara dan negara lain pun beragam, dari standar jaga jarak, penggunaan masker, pembukaan sektor sosial yang spesifik pada sub populasi tertentu.

Ia menjelaskan rencana relaksasi terdekat, pemerintah telah menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat sebagai populasi yang paling terdampak akibat pengetatan ini. 

"Sedangkan operasional di sektor lainnya akan diatur secara terpisah," ungkap Wiku.

Wiku menambahkan relaksasi yang diwacanakan akhir Juli ini sesuai dengan penetapan WHO. Pertimbangan pertama, yaitu perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya, di mana angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan, serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.

"Kedua, yaitu kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah, melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, yaitu dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin,"

"Yang ketiga, aspirasi dan prilaku masyarakat, yaitu nampak adanya tren penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir. Dan yang keempat dampak sosial-ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," imbuhnya.

Namun Satgas mengingatkan relaksasi bukan menghilangkan pembatasan. Wiku meminta seluruh elemen masyarakat tetap waspada serta mematuhi peraturan yang ada.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," terang Wiku.

Wiku menyampaikan, sesuai riwayat alamnya Covid-19, pada umumnya, evaluasi pelonggaran PPKM  bisa diamati setelah hari ke 10-ke 14. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19, meminta  kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.