https://malang.times.co.id/
Berita

Insiden Tanah Longsor, DPUPRPKP Kota Malang Segera Panggil Pengembang

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:27
Insiden Tanah Longsor, DPUPRPKP Kota Malang Segera Panggil Pengembang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso saat ditemui awak media, Selasa (19/01/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) segera memanggil pengembang Perumahan Sulfat Inside Kavling 10, Jalan Sadang, RT 09 RW 18, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pemanggilan tersebut, berasal dari adanya kejadian insiden tanah longsor yang memakan satu orang korban atas nama Roland (40) yang hingga saat ini masih dalam tahap pencarian setelah dirinya ikut terjatuh kedalam longsor dan hanyut di Sungai Bango yang berada di halaman rumahnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso menegaskan akan segera memanggil pengembang perumahan tersebut dan akan melakukan penyelidikan terkait batasan ukuran maksimal dari bangunan ke bibir sungai.

"Sulfat Inside itu sudah ada terbitan perijinan di tahun 2015. Nanti kami akan ukur lagi pelanggarannya seberapa jauh, karena dari bibir sungai itu harusnya 6 meter. Itu kan jalan buntu, akhirnya digunakan Carport (parkir mobil) oleh warga. Nah itu yang riskan sebetulnya, jadi nanti akan kami tertibkan di sana," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Soni sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya akan mengundang pengembang (developer) ke kantor. Hingga saat ini pihaknya juga masih melacak keberadaan pengembang untuk segera di tindak lanjuti.

"Kami akan undang ke kantor, tadi masih dicari. Kalau menurut pak RT, semalam developer itu rumahnya di sukun dan akan kami lacak. Kami ingin diskusi segera untuk penanganan permanen," ungkapnya.

Diketahui, komplek Perumahan Sulfat Inside Kavling 10 tersebut tercatat ada tiga rumah yang rawan terkena longsor. Satu rumah milik korban yang hilang diketahui telah ambles terkena longsor pada bagian halamannya.

Sedangkan dua unit rumah disekitarnya mengalami retakan di sejumlah tembok bangunan. Dari data yang diterima saat kejadian longsor tersebut.

Ternyata jarak rumah korban dengan bibir Sungai Bango sejauh 5 meter dan itu tidak sesuai dengan peraturan yang diterapkan DPUPRPKP mengharuskan minimal jarak 6 meter.

Saat dipantau di lokasi, lanjut Soni, bisa di lihat di bekas longsoran tersebut ternyata bukan tanah asli. Melainkan tanah urukan yang secara teknis bisa dibuktikan dan perlu pembangunan yang matang untuk bisa menahan beban tanah tersebut.

"Jadi kami minta untuk para developer (pengembang) harus berhati-hati dalam membangun. Harus dipasang penahan dinding yang kuat agar tidak longsor," pungkas Kepala DPUPRPKP Kota Malang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.