TIMES MALANG, MALANG – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 yang diterima Pemkab Malang 2024, dimanfaatkan salah untuk pembinaan industri, terutama Industri Hasil Tembakau (UHT).
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, pembinaan industri ini banyak dilakukan melalui kegiataj workshop dan pelatihan bagi IHT.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi, M.M, menjelaskan kegiatan program DBHCHT tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Terutama pada Pasal 2, dimana DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri.
"Kami fokus pada pembinaan dan pendampingan bagi IHT. Tahun ini, ada setidaknya 8 (delapan) jenis pelatihan kami berikan kepada pelaku IHT," terang Fuad, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, kemarin.
Agar output pelatihan tepat sasaran dan berdampak, menurutnya jenis-jenis materi pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan hasil kajian dan kebutuhan peserta.
Kegiatan program DBHCHT yang difasilitasi Disperindag Kabupaten Malang, diantaranya penyediaan bahan baku, pelatihan desain produk, juga pemilahan bahan baku. Dalam pelatihan pemilahan bahan baku misalnya, mendatangkan beberapa narasumber dari pelaku IHT besar seperti dari perusahaan rokok PT Bentoel dan PT Djarum.
Upaya Disperindag melalui pendampingan lain juga sudah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas IHT. Sasaran pesertanya, terutama IHT yang masih kecil dan baru didirikan.
Kegiatan lain yang digelar Disperindag Kabupaten Malang adalah Pelatihan Pengembangan Teknologi dan Inovasi Produk Industri Hasil Tembakau, yang diikuti 100 peserta yang mewakili pelaku industri tembakau di wilayah Kabupaten Malang.
"Kegiatan pelatihan bagi IHT tersebut sebagai upaya sosialisasi dan penguatan, dengan tujuan utama agar pelaku industri rokok bisa lebih berkembang dan meningkat produksinya, memanfaatkan teknologi dan inovasi produk," terang Nur Fuad.
Pelatihan lainnya, terkait legalitas usaha, baik perizinan dasar bagi IHT baru didirikan maupun yang ekspansi. Menurut Fuad, IHT di Kabupaten Malang juga faktanya terus mengalami perkembangan, dimana satu pabrik punya potensi melakukan ekspansi dan mendirikan pabrik baru di tempat berbeda.
Dikatakan, dari sejumlah 103 IHT beberapa perusahaan diantarahya sebagain masih dengan perizinan lama, sebelum OSS diterapkan. Sehingga, diharuskan tetap melakukan pembaharuan legalitas usahanya.
"IHT kebanyakan melakukan ekspansi, setelah berkembang rata-rata mendirikan pabrik baru. Nah, ini kan harus dipastikan legalitas usahanya. Maka, melalui pelatihan ini, kami pahamkan semua terkait perizinan usahanya," tandas Fuad.
Pelatihan terkait perpajakan dan kepabeanan juga diberikan Disperindag kepada peserta dari pelaku IHT di Kabupaten Malang. Disusul juga, dengan pelatihan manajemen sumberdaya manusia, karena ini juga dibutuhkan dalam upaya mengembangkan IHT. (D)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |