TIMES MALANG, JAKARTA – Halal Bihalal yang digelar oleh pengurus pusat Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) sukses digelar. Kegiatan yang dilangsungkan di Auditorium Kementrian PUPR Jakarta ini dihadiri oleh banyak pejabat negara yang juga merupakan alumni UB dan beberapa pihak lainya.
Hadir dalam kegiatan tesebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy dan mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Keduanya merupakan anggota dari Majelis Wali Amanat (MWA) UB. Selain itu, masih banyak pejabat yang hadir secara langsung.
Prof Mahfud MD berkesempatan memberikan tausiyah dalam kegiatan tersebut. Dia mengatak, Halal Bihalal secara ritual itu acara saling minta maaf dan memberi maaf. Dia mengutip sebuah hadis, bahwa dengan berpuasa, seluruh dosa seseorang akan diampuni oleh Alloh SWT. Namun disebutkan juga dalam hadist lain bahwa dosa ke sesama anak adam tidak akan diampuni sebelum yang bersangkutan meminta maaf atau diberi maaf.
"Orang yang tidak minta minta kepada sesama manusia itu adalah orang yang bangkrut," kata dia.
Dihadapan audiens, Prof Mahfud juga banyak menyinggung soal hukum dan soal Pilpres 2024 kemarin. Pria asal Madura itu mengaku, bahwa urusan Pilpres sudah resmi selesai setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya.
"Misalnya (ada yang bertanya), pak Mahfud dongkol tidak? Dongkol. Tetapi pengadilan memutuskan, saya harus dukung yang menang menurut pengadilan," tegasnya.
Pihaknya pun mengajak seluruh pihak untuk menerima putusan tersebut. "Karena misalnya, karena kalah dongkol lalu berbuat lagi hal, nanti kalau dirinya memang orang lain tidak mau bagaiamana?," lanjut Prof Mahfud.
"Misalnya saya menang terus yang lain menggugat. Sudah diputus masih gugat lagi. Diputus gugat lagi, negara ini tidak berjalan," kata dia.
Prof Mahfud juga berpesan, agar seluruh elemen bisa menerapkan keadaban di dalam hukum dengan baik dan benar.
"Benar dalam membuat aturan hukum, benar dalam menegakkan hukum. Salah satu keadaban dalam penegakkan hukum kaidah usul fiqinya berbunyi; Putusan hakim menyelesaikan semua persoalan. Suka atau tidak suka, ikuti itu," kata Prod Mahfud. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |