TIMES MALANG, JAKARTA – DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/1/2022).
Persetujuan ini dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Puan dijawab "setuju" anggota dewan yang hadir.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR RI mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU IKN Jadi Undang-Undang
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Faizal R Arief |