TIMES MALANG, JAKARTA – Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2021 tetap akan ada aksi demo yang dilakukan oleh para buruh. Salah satunya, demo akan dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, demo kali ini diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah. "Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat. Yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi," katanya.
Ia mengaku, aksi tahun ini akan dilakukan secara merata di tingkat nasional dan daerah. Di tingkat nasional, kata dia, aksi akan dilakukan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan mentaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional maupun di daerah," jelasnya.
Dua Tuntutan
Pada May Day 2021 ini lanjut Presiden KSPI Said Iqbal, pihaknya akan berikan dua tuntutan. Satu, buruh menuntut agar hakim MK membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"(Meminta) Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan,” jelasnya.
Buruh mendorong agar hakim MK mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasalnya, UU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan kepastian kerja atau job security, kepastian pendapatan atau income security, dan jaminan sosial atau social security bagi para buruh.
“Bahkan kami meminta hakim MK mengabulkan uji formil yanng dilakukan oleh perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja tersebut, uji formilnya dikabulkan,” katanya.
Sedangkan untuk tuntutan yang kedua, kata dia, buruh mendorong pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). "Berlakukan UMSK upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2021," ujarnya terkait tuntutan di Hari Buruh Internasional atau May Day kali ini. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ronny Wicaksono |