Berita

Kunker ke UWG Malang, DPRD Sampang Matangkan Tatib Dewan

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:15
Kunker ke UWG Malang, DPRD Sampang Matangkan Tatib Dewan Kunjungan kerja DPRD Sampang ke Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang. (Foto: UWG Malang for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Para anggota DPRD Sampang melakukan kunjungan kerja kedinasan ke Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang (UWG Malang). Kunjungan ini berlangsung selama tiga hari, 25-27 Februari 2021.

Rombongan wakil rakyat sebanyak 30 orang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana, dan Ketua Badan Kehormatan, Abdus Salam.

DPRD Sampang 2

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang memandang perlu Meninjau Peraturan Tatatertib DPRD serta Peraturan Kode etik DPRD. Untuk itu, DPRD Sampang mempercayakan kepada Tim FH UWG untuk melakukan pengkajian/ review.

Consultative Meeting dibuka oleh Rektor Universitas Widyagama Malang, Dr. Agus Tugas Sudjianto, ST., MT dan Pelaksanaan konsultasinya dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Purnawan D. Negara, SH., MH, sedang Tim Kajian dipimpin oleh Zulkarnain SH., MH Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang.

"Consultative Meeting dilakukan karena DPRD Kabupaten Sampang memerlukan pijakan masukan secara akademis atas problem penyusunan tatib dewan yang ada," kata Fadol dalam keterangannya.

DPRD Sampang 3

Ketua Tim Kajian, Zulkarnain, SH., MH  menjelaskan bahwa setelah dilakukan Review awal, ternyata Peraturan Tatib DPRD Sampang sudah dibuat dan menyesuaikan PP 12 tahun 2018. namun masih perlu dilakukan penyesuaian dengan terbitnya Perpres 33 tahun 2020 dan Kepmendagri 050-3708 tahun 2020.

"Sedangkan untuk peraturan kode etik DPRD sampang malah lebih parah lagi karena ketentuan yang diatur secara normatif sudah out of date, karena masih berdasar PP No 16 tahun 2010, padahal ketentuan kode etik DPRD sudah diarahkan utk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 126 PP No 12 th 2018," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, simpulan awal dari Tim FH UWG, merekomendasikan perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Peraturan Tatib DPRD dan Peraturan Kode Etik DPRD Sampang.

Menariknya, masih kata Zulkarnain, fakta di lapangan, dalam proses penyusunan APBD, dengan munculnya Kemendagri tersebut, anggota DPRD khususnya Badan Anggaran merasa 'ditelikung' aturan, karena SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) mengharuskan rencana program tahun berikutnya sudah 'dikunci' pada awal tahun (maksimal Maret).

Padahal pembahasan Kebiakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) masih dibahas pada pertengahan tahun. Sehingga dengan demikian Peran Banggar menjadi semu.

Padahal menurut Zulkarnain sudah ada ketentuan Pasal 54 PP 12 tahun 2018 yg fleksibel dan akomodatif dengan kepentingan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, melalui rencana Perubahan Tatib DPRD Sampang tersebut nantinya akan dituangkan ketentuan yang memungkinkan peran Banggar DPRD lebih terasa manfaatnya untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya. Itu lah beberapa hasil kajian yang berlangsung di UWG Malang. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.