TIMES MALANG, JAKARTA – Penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha KoinWorks, dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gagal bayar ini terjadi akibat dugaan penipuan oleh borrower senilai Rp360 miliar.
"KoinP2P telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada aparat penegak hukum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Agusman menambahkan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini, termasuk komitmen pemenuhan permodalan oleh pemegang saham KoinP2P guna memastikan kepentingan lender atau pemberi pinjaman tetap terjaga.
"OJK akan terus memantau penyelesaian kasus yang terjadi di KoinP2P dan komitmen pemenuhan permodalan oleh pemegang saham," sambungnya.
KoinP2P mengalami gagal bayar atas imbal hasil kepada penggunanya akibat dugaan fraud yang dilakukan oleh distributor yang menerima dana dari borrower.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban kepada lender.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan KoinP2P melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender yang disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak yang menerima dana untuk borrower dengan nominal Rp360 miliar.
"KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill," kata Friderica atau akrab disapa Kiki.
Pada kebijakan standstill, ia mengatakan bahwa KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.
Kiki menambahkan KoinP2P juga sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |