https://malang.times.co.id/
Berita

TPP-P3MD dan APDI Malang Ulas Peran Desa dalam Pertegas Fungsi Hutan

Senin, 04 Juli 2022 - 16:42
TPP-P3MD dan APDI Malang Ulas Peran Desa dalam Pertegas Fungsi Hutan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih menyampaikan materi di acara Bincang Bareng Perhutanan Sosial. (Foto: Dok. APDI Malang for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dan Asosiasi Pendamping Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Malang mengulas peran desa dalam mempertegas fungsi hutan.

Kegiatan ini dikemas dalam Bincang Bareng Perhutanan Sosial bertema Peran Desa dalam Mempertegas Fungsi Hutan di Balai Latihan Kerja (BLK) Wonojati, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (2/7/2022).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok, dan Pegiat isu hutan di Kabupaten Malang.

TAPM Koordinator TPP sekaligus Ketua APDI Malang, Winartono, menjelaskan bahwa peserta cukup antusias mengikuti kegiatan ini.

Rencana awal, kegiatan ini digelar di Pendopo/Joglo Desa Wisata Nusantara (DWN) Pentungansari Desa Toyomarto Kecamatan Singosari. Sebab membludaknya pendaftar dan keterbatasan panitia, akhirnya dilakukan screening sesuai kuota dan kebutuhan.

Winartono memaparkan awalnya kegiatan digelar cuma sebatas untuk Desa berwilayah hutan di Singosari dan sekitarnya saja. Panitia awal juga hanya tiga orang pendamping saja, termasuk Korkab.

"Ini menandakan desa-desa banyak yang butuh fasilitasi. Pendamping Desa, mulai dari TAPM hingga PLD ya harus hadir membantu. Sebab yang kita dampingi Desa, tentu dengan segala kebutuhannya. Bukan kok hanya data dan administrasi Pemdes saja. Ya, sebisa kita, gimana caranya," ujarnya.

Pria lulusan Pascasarjana FISIP UB ini menyampaikan pentingnya bagi pendamping desa memfasilitasi dan mengadvokasi masyarakat desa dan pemerintahan desa yang tidak sedikit mengalami dinamika-problem lapangan, terkait Perhutanan Sosial.

Materi utama yang dibincangkan adalah utamanya dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan Sosial dan regulasi terkait lainnya.

Menyambung materi tersebut, Cak Win panggilan akrab Ketua APDI Malang menarik pada amanat UU 6/2014 tentang Desa dan terkait Pembagian Urusan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah kedua kali dengan UU 9/2015.

APDI-Malang-2.jpg

Turut hadir memberikan materi, Moch. Ali Baharudin dari Focal Point Pokja Perhutanan Sosial Regional Jawa dan Hikmah Bafaqih, M.Pd., Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Hadir juga Budi, perwakilan Dinas Kehutanan Jawa Timur, CDK Malang

Melalui sambutannya, Hikmah Bafaqih yang juga founder Komunitas Pelindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA), menyampaikan perlunya ada regulasi khusus yang dapat menggarisbawahi masalah hutan yang masuk wilayah/berdampingan dengan desa.

Setidaknya, lanjut perempuan 4 anak ini, hutan yang ada di Jawa Timur, terlebih khusus lagi yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini, dapat diselamatkan dari penyalahgunaan fungsi atau salah pengelolaan hutan, dan selamat dari berbagai konflik.

"Dan penting juga, bahwa hutan juga perlu dikelola agar dapat mensejahterakan masyarakat desa sekitar hutan," ungkapnya.

Hikmah Bafaqih menegaskan harus ada sinergi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.

Sementara itu, Gus Ali, sapaan karib Moch. Ali Baharudin, Focal Point Pokja Perhutanan Sosial Regional Jawa, memaparkan fungsi hutan yang secara aturan dan yang berwenang untuk melindungi hutan adalah pemerintah pusat hingga daerah.

Namun demikian, bagi pemerintah desa, diberikan kewenangan untuk mengelola hutan yang berdampingan. Hal itu, agar masyarakat desa dapat memperoleh manfaat dari hutan yang ada.

Hanya saja, lanjutnya, regulasi yang dijadikan pijakan untuk mengelola hutan, tidaklah muda. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya adalah dengan membentuk Kelompok Tani Hutan yang sedikitnya beranggotakan 15 orang hingga 300 orang, atau skema kelompok lainnya.

"Selain itu, dari pemerintah desa juga harus mengetahui peta hutan sekaligus yang akan dikelolanya," ungkap Gus Ali yang juga pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) PWNU Jawa Timur.

Sebagai tambahan informasi, untuk Malang Raya terdapat kurang lebih 40 ribu hektare hutan. Untuk Jawa Timur sendiri terdapat 512 ribu hektare. Inilah yang menjadi fokus perhatian APDI Kabupaten Malang. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.