https://malang.times.co.id/
Ekonomi

Soroti Soal THR, SPSI Kota Malang Sentil Denda 5 Persen Jika Telat Dibayar

Selasa, 04 April 2023 - 20:26
Soroti Soal THR, SPSI Kota Malang Sentil Denda 5 Persen Jika Telat Dibayar Ilustrasi THR. (Foto: iStock)

TIMES MALANG, MALANG – Perusahaan-perusahaan kini tengah disorot soal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini seiring dengan normalnya aktivitas ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Hal ini juga menjadi atensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) khususnya di wilayah Kota Malang.

Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, rata-rata seluruh perusahaan patuh dalam pemberian THR berkaca pada saat Ramadan 2022 lalu. Namun, masih juga ada yang dilaporkan belum bisa memenuhi hak dan kewajiban tersebut.

"Iya masih ada yang membayar THR ke pegawainya itu hanya setengah. Alasannya, karena sepi akibat Corona," ujar Suhirno, Selasa (4/4/2023).

Ia pun mengingatkan, bila perusahaan masih saja telat memberikan THR Keagamaan terhadap pegawainya, ada denda yang harus ditanggung sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Itu kalau kurang tujuh hari belum dibayar, ada denda. Kalau keterlambatan bentuknya lima persen dari nilai. Itu jadi hak buruh," ungkapnya.

Selain itu, perusahaan juga tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak terkait pemberian THR Keagamaan. Suhirno menyebutkan, bila perusahaan tidak mampu memenuhi aturan yang ada, maka harus ada musyawarah yang dilakukan dengan para pekerja.

"Itu tergantung dari kondisi perusahaan, tapi paling tidak harus dimusyawarahkan," katanya.

Pihak SPSI juga siap memberikan advokasi terhadap para pekerja, bila ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR Keagamaan.

"Pasti kewajiban organisasi untuk melindungi, membela, memperjuangkan itu kewajiban," tegasnya.

Dari catatan SPSI Kota Malang, setidaknya ada sekitar 8.000 pekerja yang bekerja di 26 perusahaan. Mayoritas atau sekitar 6.000 anggota merupakan buruh pabrik rokok.

Sementara, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arip Tri Setiawan mengimbau agar seluruh perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Untuk pemberian THR sendiri adalah 1 kali gaji dan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya," ungkapnya.

Kondisi Covid-19 yang mulai melandai dan kegiatan ekonomi yang mulai bergeliat, diperkirakan untuk keuangan perusahaan ikut membaik. 

Oleh sebab itu, Disnaker PMPTS Kota Malang berharap pemberian THR kepada pekerja tidak ada masalah di tahun 2023 ini.

"Tahun lalu tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Saya harap tahun ini juga sama. Kami akan mengawasi perusahaan-perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah diberi THR atau belum," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.