TIMES MALANG, MALANG – Paska penertiban reklame yang pembayarannya menunggak beberapa waktu lalu, saat iini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda Kota Malang) memastikan tak ada lagi yang menunggak.
"Paska penertiban itu (reklame di sejumlah titik), insyallah saat ini sudah tidak ada yang menunggak ya," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (6/9/2021).
Apalagi, usai melakukan penertiban reklame tersebut, saat ini Bapenda Kota Malang telah meraup pendapatan sekitar Rp 1 miliar yang langsung dibayar oleh para pemilik reklame.
"Kurang lebih Rp 1 miliar itu terbayar semua. Yang tidak kena penertiban langsung menyegerakan bayar," ungkapnya.
Sebelumnya, Bapenda bersama Satpol PP melakukan penindakan tegas kepada pemilik reklame di Kota Malang yang menunggak pembayarannya, saat ini akan difokuskan pada penunggakan pajak lainnya, seperti Restoran, Hotel dan PBB perusahaan.
"Itu ada perusahaan-perusahaan besar pabrik-pabrik besar yang masih menunggak PBB yang nilainya ratusan juta," katanya.
Selain melakukan penindakan, lanjut Handi, pihaknya juga tak henti-hentinya memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa sadar pajak dan membayar tepat waktu. Caranya, yakni dengan menyurati by name by addres saat sudah jatuh tempo dan belum lunas.
"Jika tidak diindahkan, ya kita eksekusi lagi bersama Satpol PP," tegasnya.
Sebetulnya, Bapenda Kota Malang telah memberikan kelonggaran dan perpanjangan batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB. Mengingat, saat ini juga masih situasi pandemi Covid-19 dan tak sedikit perusahaan yang mengalami penurunan omzet bahkan hingga merugi. "Sehingga yang kemarin belum bayar sampai 31 Oktober 2021 tidak kita kenakan denda," katanya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |