TIMES MALANG, MALANG – Kasus pembunuhan di Pakisaji dan Dampit, berhasil diungkap Polres Malang. Dua kasus tersebut dirilis Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (25/3/2021) pagi.
Dalam rilis tersebut juga tampak Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi yang baru saja menjabat dan Kasubaghumas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko.
Pelaku pembunuh Pakisaji ketika digiring ke sel tahanan. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Untuk kasus pembunuhan di Dampit, bapak yang dibunuh anak kandungnya sendiri, Satreskrim Porles Malang berhasil menangkap pelakunya yakni berinisial A. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan di Pakisaji, penyidik berhasil mengamankan dua pelaku berinisial W dan D. Pelaku W membunuh pemandu lagu berinisial A.
Pelaku menabrakkan truk kontainernya kepada A. Sedangkan pelaku D merupakan teman pelaku W yang melakukan pemerkosaan terhadap korban A. D tega menyetubuhi korban yang usai ditabrak oleh pelaku W.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, untuk motif pembunuhan di Pakisaji merupakan cinta segitiga. Korban A merupakan mantan pacar pelaku W.
"Saat itu pelaku W kedapatan oleh korban A sedang tidur bersama teman wanitanya berinisial AM di dalam truk. Karena reflek, pelaku mengaku akan kabur dan tidak sengaja menabrak korban A," ujarnya ketika pers rilis.
Setelah mengetahui menabrak korban A, kata Kapolres, pelaku W menyuruh temannya D untuk melihat kondisinya. "Oleh pelaku D, korban diperkosa dalam Kondisi tidak berdaya," urainya.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan Dampit kata Kapolres Malang, pelaku yang merupakan anak kandung korban tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Pelaku keluar masuk RSJ sebanyak lima kali. Selanjutnya pelaku akan kami bawa ke RSJ Lawang untuk diperiksa kejiwaannya lebih lanjut," tuturnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika menunjukkan barang bukti. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Apabila pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan kata dia, maka akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. "Sementara ini pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP," jelasnya.
Sebagai informasi, penemuan mayat atas kasus pembunuhan di Pakisaji dan Dampit yang berhasil diungkap Polres Malang, hampir terjadi secara bersama yakni Selasa (23/3/2021).(*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |