Hukum dan Kriminal

Pemilik dan Security Penganiayaan Karyawan The Nine House Terancam Penjara 9 Tahun

Senin, 28 Juni 2021 - 15:22
Pemilik dan Security Penganiayaan Karyawan The Nine House Terancam Penjara 9 Tahun Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto bersama Wali Kota Malang, Sutiaji saat merilis tersangka kasus penganiayaan karyawan The Nine House, Senin (28/6/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPolresta Malang Kota  menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang terjadi terhadap salah satu karyawan The Nine House bagian purcashing, yakni MT pada Kamis (17/6/2021) lalu,

Dua tersangka tersebut, yakni pemilik The Nine House berinisial JF dan juga security The Nine House berinisial MI.

Polresta Malang Kota yang telah melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi hingga hasil visum, membuktikan JF dan MI melakukan kekerasan.

Polresta Malang Kota kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut sebagai penetapan tersangka.

"Jumat (25/6) pukul 15.30 WIB kami mengamankan saudara JF. Setelah itu pukul 19.00 WIB kami amankan saudara MI," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (28/6/2021).

Dari penangkapan tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu buah payung dan dua DVR (perekam video digital CCTV) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Untuk DVR akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

digelandang-kepolisian-menggunakan-kursi-roda.jpgPemilik The Nine House (JF) saat digelandang kepolisian menggunakan kursi roda saat mengikuti rilis kasus penganiayaan karyawan di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Pemilik The Nine House yang digelandang oleh anggota polisi pada rilis kasus yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, JF terlihat menggunakan kursi roda dengan alasan kurang fit.

Pria yang akrab disapa Buher menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut telah melakukan tes Swab Antigen guna mengecek kesehatan dan pengecekan Covid-19. Lalu tersangka juga dilakukan pengecekan tes urine untuk pembuktian apakah ada pengaruh miras ataupun penggunaan obat-obatan terlarang.

"Tersangka (JF) kurang fit. Kami tetap koordinasi dengan dokter untuk pengecekan. Kami kemarin juga sudah melakukan Swab dan tes urine dengan hasil negatif," katanya.

Dengan adanya kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum yang mengakibatkan luka.

"Dugaan pasal yang kami terapkan adalah 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan, barang bukti berupa payung yang ditemukan, menurut keterangan tersangka digunakan untuk mengancam dan menunjuk korban saat berada di sebuah ruangan.

"Disuatu ruangan (melakukan kekerasan) saya gak bisa menyebut itu ruang eksekusi atau apa. Kalau payung itu menurut keterangan digunakan untuk menunjuk-nunjuk dan mengancam korban," tuturnya.

Selain itu, korban sebenarnya juga telah melakukan laporan tersendiri terkait perampasan barang milik korban yang dirampas oleh tersangka. Barang tersebut seperti handphone dan juga identitas korban.

"Tetap kita jalankan (laporan perampasan). Semua masyarakat yang membuat pelaporan kita tindak lanjuti secara profesional," katanya.

Begitu juga terkait pelaporan tersangka, yakni JF yang melaporkan karyawannya (MT) yang menduga telah melakukan penggelapan uang yang dimana menjadi dasar JF melakukan kekerasan kepada MT.

"Kita juga jalankan itu (laporan penggelapan uang). Menunggu proses lebih lanjut seperti apa," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.