https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Malang, Hasil Curian Diburu Sampai Pasuruan

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:18
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Malang, Hasil Curian Diburu Sampai Pasuruan Tampak barang bukti truk pengangkut tebu yang diamankan polisi usai dijarah komplotan pencuri, di halaman Polsek Pakisaji Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Kawasan sekitar area parkir bongkar muat Pabrik Gula di Kebonagung Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sasaran tindak kejahatan. Satu unit truk milik S (41), warga Gondanglegi, hilang setelah diparkir di area tersebut.

Truk Mitsubishi berpelat N 9032 EE milik S (41) itu, dilaporkan hilang setelah diparkir di area bongkar muat Pabrik Gula di Pakisaji, pada Minggu (23/11/2025). 

Korban memgaku sebelumnya menyerahkan kendaraannya kepada seorang rekannya untuk antre bongkar tebu. Namun, saat ia kembali dua hari kemudian, truk raib entah ke mana. 

Saat itu, ia sempat mencari ke area pabrik bersama rekannya, namun tak membuahkan hasil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakisaji.

Jajaran Polres Malang bergerak mengungkap kasus pencurian truk yang terjadi di area pabrik gula Kebonagung tersebut. Tiga terduga pelaku berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda beberapa jam setelah petugas mendapatkan rekaman CCTV yang menangkap aksi mereka.

“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV di TKP. Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya Selasa (2/12/2025).

Dari hasil analisis rekaman video, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai AJ (29), warga Kecamatan Wagir. Setelah pendalaman, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus AJ di SPBU Talok Turen, pada Minggu (30/11) dini hari.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu Wagir, yang diduga bertugas membantu operasional pencurian tersebut. 

Pengembangan berlanjut ke Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan. Polisi juga berhasil mengamankan terduga penadah berinisial B (46), sekaligus menyita truk korban yang sudah berpindah tangan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para terduga pelaku adalah ekonomi. Truk tersebut direncanakan dijual oleh penadah. Kami bergerak cepat sebelum kendaraan dipindahkan lebih jauh,” kata Bambang.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, serta pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas," pungkas AKP Bambang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.