Hukum dan Kriminal

Hasil Vonis Sidang Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban: Bebaskan Semua

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:04
Hasil Vonis Sidang Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban: Bebaskan Semua Massa aksi demo Tragedi Kanjuruhan saat membentangkan sejumlah poster di kawasan Balai Kota Malang. (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kuasa hukum korban dan keluarga korban Kanjuruhan dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menyoroti hasil seluruh vonis kelima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Sedangkan ketiga polisi terdakwa Kanjuruhan, yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,6 tahun. Sementara, dua polisi yaitu Eks Kasat Samapta dan Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Imam Hidayat mengatakan, pihaknya sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang dipersidangkan di PN Surabaya.

Sebab, menurutnya banyak kejanggalan yang terjadi atas laporan model A yang selama ini bergulir hingga putusan vonis di PN Surabaya.

"Kita semua tahu, mulai rekonstruksi tak terbuka, pasalnya 359 dan 360 (kelalaian), terdakwanya ditingkat middle dan belum menyentuh aktor intelektual. Jadi gak heran saya dengan putusan ini, karena memang sudah terkondisikan," ujar Imam saat dihubungi awak media, Kamis (16/3/2023).

Ia pun usul dalam vonis kelima terdakwa ini memang sudah seharusnya di bebaskan semua. Sebab, ia menganggap bahwa seluruh terdakwa memang tak terbukti dalam pasal kelalaian, akan tetapi terbukti dalam pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti salah di pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B kita yang masuk di Polres Malang," ungkapnya.

Disisi lain, ia pun membeberkan bahwa para korban dan keluarga korban yang didampingi TATAK merasa bahwa selama ini keadilan tak pernah mereka dapat. Apalagi melihat vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Mereka gak puas sejak vonis yang Minggu kemarin. Apalagi sekarang ada yang bebas, ini semakin memperkuat dugaan kita sejak awal kasus Kanjuruhan sudah terkondisikan," bebernya.

Dengan melihat hasil ini, Imam pun menegaskan segera mengambil langkah untuk mencari kepastian dan keadilan melalui laporan model B di Polres Malang.

"Revisi semua, bebaskan saja. Kita kawal laporan model B di Polres Malang. Mereka harusnya bertanggungjawab atas pasal 338 (pembunuhan). Banyak aktor intelektual, termasuk eksekutor lapangan yang nembak gas air mata ke tribun," tuturnya.

Ia juga telah berencana untuk segera mendatangi Polres Malang untuk menanyakan progres laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih ditingkat penyelidikan.

"Kita akan datang ke Polres Malang untuk mempertanyakan, berkas ini naik ke penyidikan atau diberhentikan. Kalau mau naik, naikan kalau mau diberhentikan, berhentikan. Biar jelas," tegasnya.

Ia juga berencana untuk menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat ini untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang dimana sudah ada 5 surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) namun masih tak ada hasil.

"Mungkin seminggu dua Minggu ini kita ke sana (Polres Malang). Kurang apalagi fakta, semua sudah ada, tapi tidak jelas. Maka, kita ambil langkah itu," tandasnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.