TIMES MALANG, SURABAYA – Sengketa antar pemilik bisnis waralaba Kampoeng Roti memasuki babak baru. Saat ini proses penyidikan terhadap terlapor Glen Muliawan Soetanto (GMS) masih berlangsung di Polda Jatim.
GMS dilaporkan oleh rekan kongsi bisnisnya, Darma Surya (DS) karena dugaan penggelapan. DS telah menyerahkan barang bukti kepada pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (5/8/2024) kemarin.
Barang bukti tersebut berupa slip laporan keuangan setoran pelapor (DS) ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor (GMS) mulai 20 Januari sampai Desember 2020.
Kuasa Hukum DS, Dr Cristabella Eventia, mengatakan, nantinya penyerahan laporan tahun 2021 segera disusulkan setelah pemeriksaan laporan 2020 selesai agar penyidik bisa menyandingkan data pembanding antara data terlapor dan data pelapor.
"Barang bukti itu akan memperlihatkan semua setoran masuk yang terbukti secara setoran tunai di bank. Termasuk laporan laba rugi dan pembagian dengan DS," katanya, Selasa (6/8/2024).
DS selaku pelapor merasa penyitaan barang bukti pro justicia telah ia lakukan untuk melindungi data perusahaan.
Penyidik Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim juga meminta akunting perusahaan inisial PW agar terlibat langsung dalam proses audit bersama auditor eksternal pada Rabu (7/8/2024) hari ini.
"Penyidik ingin agar semuanya clear sehingga meminta divisi accounting Kampoeng Roti itu bisa mendampingi," kata pengacara yang akrab disapa Bella tersebut.
Ia mengungkapkan, proses audit harus dilakukan secara hati-hati, akurat dan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Karena di sini ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian data dan harus dikroscek dan disinkronkan," katanya.
Bella mewakili DS juga berharap agar segera dilakukan penyitaan barang bukti terhadap terlapor. Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, kata Bella, belum ada penyitaan barang bukti kepada terlapor.
"Sementara DS (pelapor) sendiri melakukan pelaporan dengan membawa bukti-bukti asli," ujarnya.
Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, sehingga terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi GMS berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.(*)
Diketahui, tumpukan barang bukti dalam sengketa bisnis waralaba kampoeng roti disita penyidik kriminal umum Polda Jatim.
Penyitaan dilakukan guna dilakukan audit atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Darma Surya terhadap rekan bisnisnya Glen Muliawan Santoso.
Bella mewakili pelapor berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar segera dilakukan penyitaan barang bukti juga terhadap terlapor.
Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada penyitaan barang bukti yang diklaim sebagai data oleh terlapor.
Terpisah, kuasa hukum Glen yakni Ronald Talaway mengatakan, pihak Glen selaku terlapor tak menyerahkan bukti apapun karena dalam surat panggilan dari penyidik juga tidak disebutkan membawa barang bukti.
“Selain itu, kita kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit,” ujar Ronald.
Terkait bukti rekeningpun kata Ronald, penyidik belum minta dari kliennya.
“Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya,” ujarnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kooperatif, DS Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan Kampoeng Roti
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |