TIMES MALANG, MALANG – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (7/8/2023) kemarin.
Diketahui, dua pelaku curanmor tersebut sempat melakukan aksinya di 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.
Plh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, aksi penangkapan pelaku curanmor tersebut cukup menegangkan.
Awalnya, anggota kepolisian sempat menemui dua pelaku curanmor tersebut melintas di Jalan Raya Randu Agung, Singosari, Kabupaten Malang.
Melihat pelaku, anggota kepolisian pun mengejar dan meminta pelaku menepi. Namun, saat itu pelaku malah tak menghiraukan polisi hingga akhirnya ada hadangan paksa.
Bukannya malah menyerah, dua pelaku curanmor yang saat itu tengah mengendarai motor hasil curian pun sempat menyerang petugas dengan sebilah pisau jenis sangkur dan menusuk lengan bagian kiri petugas.
"Kemudian salah satu pelaku diambil tindakan tegas terukur. Kami tembak di arah kakinya," ujar Danang, Selasa (8/8/2023).
Salah satu pelaku lain yang mencoba kabur, akhirnya juga berhasil dilumpuhkan oleh anggota kepolisian. Pelaku yang dihadiahi timah panas oleh petugas pun harus menjalani perawatan di RSSA Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku curanmor tersebut sudah beraksi di kurang lebih 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Sedangkan sajam (senjata tajam) yang dibawa digunakan untuk melawan jika mungkin dikepung warga atau korban yang melawan," ungkapnya.
Buktinya, dari proses penangkapan dua pelaku curanmor tersebut sampai melukai anggota yang mencoba menangkapnya.
"Buktinya sudah tahu petugas yang menghentikan masih aja menggunakan sajam itu untuk melawan petugas. Pelaku ini tidak segan-segan melukai orang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial RI (30) asal Pasuruan dan AE (31) asal Malang terancam Pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |