https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

PPPI Minta Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu

Minggu, 02 November 2025 - 20:00
PPPI Minta Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu Ketua PPPI Niken Haryanto (kiri) bersama anggota PPPI saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun 2022. (FOTO: PPPI for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, INDRAMAYU – Dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun 2022 terus menjadi sorotan publik. Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang tidak sedikit.

Menanggapi hal tersebut, Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mendorong Kejati segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Ketua PPPI, Niken Haryanto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kejaksaan mengenai rencana pemanggilan baru terkait penanganan kasus tersebut.

"Untuk kasus Tuper, sementara kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa akan ada pemanggilan baru. Kalau tidak salah, ini merupakan pemanggilan ketiga," ujar Niken, Minggu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, PPPI menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, PPPI hanya berperan mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

"Tapi kalau kami dari PPPI, kami kembalikan lagi kepada kejaksaan. Karena permasalahan ini yang berhak menangani adalah APH. Jadi, kami dari PPPI hanya mengawal proses permasalahan ini," jelas Niken.

Lebih lanjut, Niken memaparkan bahwa kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil temuan itu, PPPI kemudian mengadukannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

"Kalau setahu kami, Tuper ini merupakan temuan dari BPK. Nah, hasil dari temuan BPK tersebut kita ambil dan kita lakukan pengaduan ke Kejagung. Terkait penyelidikan, penyidikan, dan hal-hal lainnya, itu kita kembalikan lagi kepada Kejaksaan," terangnya.

Niken menegaskan, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat indikasi kerugian negara dengan nilai yang tidak sedikit. "Jelas, di situ ada kerugian. Itu kerugian pemerintah daerah ya, khususnya APBD yang dirugikan," tegasnya.

Dalam hal ini, Niken menyatakan, PPPI akan terus memantau dan mengawal proses hukum hingga penetapan tersangka dilakukan. Ia menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal sampai ada penetapan tersangka. Siapa pun tersangkanya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Harapan kami dari PPPI, semoga Indramayu bisa bersih dari korupsi atau KKN," pungkas Niken. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.