https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Razia Kopi Cetol di Malang: 39 Pelayan Perempuan Ditertibkan, 7 Orang Di Bawah Umur

Sabtu, 04 Januari 2025 - 20:31
Razia Kopi Cetol di Malang: 39 Pelayan Perempuan Ditertibkan, 7 Orang Di Bawah Umur Razia gabungan penertiban keberadaan kopi Cetol dan para pelayan di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025) sore. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koramil Gondanglegi, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi melakukan razia penertiban warung kopi Cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025). 

Razia kopi Cetol ini menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Kabagops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan, turun langsung dalam penertiban ini. 

kopi-Cetol-dan-para-pelayan-2.jpg

Dari operasi penertiban praktik kopi Cetol ini, aparat mendapati 7 perempuan di bawah umur, berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (4/1/2025) petang. 

Sebagai bagian dari operasi, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan, 19 orang yang diperiksa semuanya negatif narkoba.

kopi-Cetol-dan-para-pelayan-3.jpg

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Kabid Penegakan PERDA, Bowo mengungkapkan, razia gabungan dilakukan sekira pukul 14.30 WIB, dan baru berakhir pukul 18.00 WIB. 

Dikatakan, sejumlah 41 orang sempat diamankan dan telah dilakukan identifikasi. Rinciannya, 32 orang perempuan dewasa sebagai pelayan warung, yang diduga penyedia jasa praktik asusila. 

"Sisanya, sejumlah 7 perempuan di bawah umur dibawa oleh PPA ke Polres Malang. Sebanyak 32 wanita ditangani Satpol PP di Kantor Kecamatan Gondanglegi, sudah diidentifikasi dan dikakukan BAP, serta diberikan peringatan," terang Bowo. 

Disinggung asal pelayan perempuan yang biasa mangkal di warung-warung kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi ini, menurutnya paling banyak merupakan warga Kabupaten Malang. 

"Ada yang dari Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo dan Wajak. Namun, dari Blitar dan Blimbing Kota Malang juga ada. Sepertinya mereka memang berniat kerja (sebagai pelayan)," tambah Bowo. 

Saat dikumpulkan di Kantor Kecamatan Gondanglegi, pihak Satpol PP juga langsung memberikan pembinaan dan peringatan. Para pelayan kopi Cetol ini lalu membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aktivitasnya, dan tidak berbuat asusila. 

Dikatakan, Satpol PP juga emberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.

"Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," tegas Bowo. 

Pada Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat atau usaha prostitusi, dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Selama kurang lebih 2 jam, sampai pukul 19.15 WIB, dilakukan pemulangan para perempuan pelayan kopi Cetol atau dikenal kopi pangku ini, setelah dijemput keluarganya berdasarkan bukti kartu keluarga. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.