https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Wahyu Kenzo Ditunda

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:40
Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Wahyu Kenzo Ditunda Suasana sidang putusan perkara robot trading ATG yang ditunda di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sidang agenda putusan perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan ditunda. Hal itu dilakukan karena Majelis Hakim mengaku belum siap memberikan putusan.

Seharusnya, sidang putusan perkara ATG dengan tiga terdakwa tersebut dilaksanakan Rabu (17/1/2024) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti membenarkan penundaan putusan ini karena majelis hakim belum siap.

"Yang menunda hakimnya. Katanya tadi belum siap dengan putusan, karena banyak pertimbangan mungkin," ujar Yuniarti, Rabu (17/1/2024).

Tim JPU pun mengaku tidak ada pengaruh atas penundaan yang dilakukan. Pihaknya siap mendengarkan kembali putusan perkara ATG yang rencananya digelar pada Jumat (19/1/2024) mendatang.

"Gak (pengaruh), selama tahanan masih ada. Persiapan tidak ada, tingga mendengarkan (putusan) aja," ungkapnya.

Disisi lain, Penasehat Hukum Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan menyebut bahwa ketidaksiapan ini dikarenakan memang banyak materi yang harus dibahas terkait putusan.

"Banyak materi yang harus dipertimbangkan. Kemudian, ada tiga terdakwa juga. Artinya majelis menyatakan belum siap terkait putusannya," katanya.

Ia juga mengaku tak ada persiapan khusus dan tanggapan khusus terkait penundaan ini. Sebab, seluruh keputusan berada di majelis hakim.

Namun, Albert hanya ingin putusan harus bisa mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

"Kalau dari kami, putusan harus mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Itu harapan kami," ucapnya.

Sebagai informasi, pada kasus robot trading ATG ini ada tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan. Ketiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketiga terdakwa sebelumnya sudah mengikuti proses persidangan dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut Wahyu Kenzo dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lalu, terdakwa Bayu Walker dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Raymond Enovan dituntut pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.