Hukum dan Kriminal

Polisi Beberkan Peran Raymond Enovan pada Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:42
Polisi Beberkan Peran Raymond Enovan pada Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Tersangka kedua kasus Robot Trading ATG bernama Raymond Enovan saat hadir dalam rilis perkembangan kasus ATG milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Polresta Malang Kota membeberkan peran dan keuntungan yang didapat oleh Raymond Enovan (RE), tersangka kedua pada kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Raymond Enovan (RE) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak 11 Maret 2023 lalu.

"Berawal dari pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita gelar perkara dan peningkatan status sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan (kepada Raymond Enovan)," ujar Kapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).

Wahyu-Kenzo-2.jpg

Raymond sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Pria yang akrab disapa Buher mengungkapkan, dalam perkara ini Raymond merupakan salah satu tim dari ATG. Ia berperan sebagai founder wilayah, yakni dibawah berada satu tingkat dari Wahyu Kenzo.

"Tugas yang bersangkutan, yakni merekrut member dan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan," ungkapnya.

Raymond sendiri diketahui mendapat keuntungan selama dua tahun menjadi bagian dari ATG, yakni sebesar Rp10 miliar.

Ia mendapat keuntungan tersebut, melalui up line ketika robot trading melakukan transaksi baik itu menang ataupun kalah.

"Ia mendapatkan keuntungan sebesar 100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit," katanya.

Ia membeberkan, dari keterangan tersangka bahwa setiap wilayah memiliki founder yang bertugas sama seperti Raymond.

Setidaknya, di Indonesia ada sekitar 15 founder dan di Jawa Timur ada 4 founder ATG dibawah kendali Wahyu Kenzo.

"Untuk wilayah Malang ada 2 (founder). Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan down line ke bawah," imbuhnya.

Pihak kepolisian pun juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Raymond. Diantaranya, yakni sebuah handphone dan laptop milik tersangka.

"Laptop ini kami lakukan analisa termasuk kami juga untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun mulai dari deposit WD dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar," katanya.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyebutkan, untuk aset milik Raymond sendiri terindikasi ada tiga rumah. Namun, hal ini masih perlu didalami apakah aset tersebut miliknya atau atas nama lain.

"Untuk tersangka R informasi ada 3 rumah (aset), tapi masih kami dalami," katanya.

Kemudian, untuk aset kendaraan seperti milik Wahyu Kenzo yang telah disita kepolisian, Bayu belum mendapatkan pengakuan dari Raymond.

"Sementara dari R belum menyebutkan mendapatkan aset kendaraan seperti itu," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.