Hukum dan Kriminal

Viral Gelar 'Dugem Halal', Pemilik Kafe di Malang Penuhi Panggilan dan Beri Penjelasan

Kamis, 30 September 2021 - 17:28
Viral Gelar 'Dugem Halal', Pemilik Kafe di Malang Penuhi Panggilan dan Beri Penjelasan Tangkapan layar dari video yang sempat viral di media sosial, salah satunya yakni aplikasi TikTok. (Foto: Tangkapan Layar)

TIMES MALANG, MALANG – Belakangan ini tersebar berbagai video viral media sosial dengan menunjukan banyaknya kerumunan orang sedang bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe di Kota Malang.

Video yang tersebar melalui instagram hingga tiktok tersebut, ternyata adalah Prestone Coffee Co yang berada di Jl Terusan Soekarno-Hatta (Suhat) atau biasa dikenal dengan kawasan Sudimoro, Kota Malang.

Adapun berbagai komentar dari postingan video yang tersebar di media sosial tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diberi nama 'Dugem Halal' yang dimana memang tak ada alkohol sama sekali. Hanya minuman yang ada di kafe seperti pada umumnya, hanya saja Live Musik yang ditawarkan mirip dengan kegiatan dugem.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah sempat mendatangi kafe tersebut.

Terlebih, pemilik kafe sendiri sebenarnya telah diberi peringatan agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, kegiatan tersebut pun terselenggara saat masa pelaksanaan PPKM di Kota Malang.

"Jadwal mereka itu Selasa, Jumat dan Sabtu. Ya ada kegiatan seperti itu. Sudah kami sampaikan kepafa owner, setidaknya mereka patuh prokes," ujar Syabain belum lama ini.

Dugem Halal c

Syabain mengungkapkan, pada saat pihak kepolisian berpatroli, nampaknya kegiatan musik tersebut telah selesai dan tersisa beberapa orang saja. Akan tetapi, Syabain menegaskan bahwa jika kafe tersebut masih saja terus melanggar prokes seperti halnya di video yang saat ini viral, pihaknya bersama Satpol PP akan bertindak tegas untuk membubarkan kegiatan tersebut.

"Kami hentikan dan bubarkan. Itu pasti dan tegas," tegasnya.

Terpisah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, ternyata telah melakukan panggilan kepada pemilik kafe pada Kamis (30/9/2021) pagi tadi.

Dalam pemanggilan tersebut, pemilik kafe pun memenuhi panggilan tersebut di Kantor Satpol PP Kota Malang.

Dalam pemanggilan, lanjut Rahmat, ada tiga jenis pelanggaran yang terjadi, yakni kerumunan, pengunjung yang abai penggunaan masker dan juga menggelar live musik di tengah kebijakan PPKM tanpa memberikan surat permintaan izin ke Pemkot Malang.

"Tiga hal pelanggaran itu diakui sendiri oleh pengelola kafe. Jadi kami sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," ujar Rahmat.

Pengelola yang memenuhi panggilan dan mengakui perbuatannya dengan melanggar prokes, Rahmat pun langsung menaikkan kasus dari penyidikan ke sidang tindak pidana ringan yang rencananya digelar pada 27 Oktober 2021 mendatang.

"Kami panggil, ambil keterangan dan ia mengakui. Kami naikkan dari penyidikan ke sidang tipiring. Buktinya sudah cukup dari keterangan pengelola dan video di medsos. Sanksinya sesuai Perda 2 Tahun 2020 bahwasannya siapa yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah diatur pemerintah pusat maka akan dikenakan sanksi," bebernya.

Diakui Rahmat, karena kafe tersebut telah melanggar tiga hal, pengelola kafe akan dikenai hukuman maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Satpol di sini hanya selaku penyidik dan jaksa penuntut berdasarkan Perda," imbuhnya.

Diakui Rahmat, meski beberapa kali kafe ini terkena teguran, akan tetapi baru pertama ini kafe tersebut terkena sanksi hingga sidang tipiring.

Alasannya, karena memang banyak sekali aduan dan sudah viral di media sosial dan akhirnya pun dilakukan pemanggilan.

Selama menunggu sidang tipiring, lanjut Rahmat, pihak pengelola kafe juga telah berjanji tidak akan menggelar kegiatan serupa lagi.

"Sudah minta maaf. Kalau membuat kesalahan yang sama lagi, maka bukan sanksi pidana yang kami berikan, tapi sanksi administratif langsung kami tutup sementara selama 14 hari," tuturnya.

Terpisah, pengelola kafe, Aldino usai memenuhi panggilan Satpol PP menjelaskan bahwa kegiatan live musik tersebut dilakukan hanya untuk menghibur para pengunjung saja.

"Gak ada tujuan apa-apa, cuma itu saja (menghibur pengunjung). Dan banyak juga kok kafe lain yang menggelar live musik, bukan kami saja," katanya.

Aldino menambahkan, sebenarnya kegiatan tersebut telah menerapkan prokes dan sudah memberi imbauan kepada para pengunjung.

"Band yang mengisi acar juga kami imbau untuk mengingatkan pengunjung agar jaga jarak dan pakai masker," lanjutnya.

Namun, diakui Aldino memang tidak bisa dipungkiri bahwa tetap saja terkadang para pengunjung pun abai terhadap imbauan tersebut.

"Tapi ya sudah begitu sebenarnya. Kami juga sudah berinisiatif," ucapnya.

Saat ditanya soal video yang sudah viral di media sosial tersebut, kata Aldino, para pengunjung yang ada di lokasi hanya 50 persen saja dari kapasitas penuh.

"Disana muat 1500 orang, kalau yang di video kemarin itu sekitar 500an orang. Itu 50 persennya," katanya.

Atas kasus pelanggaran prokes tersebut, Aldino berjanji tidak akan menggelar acara live musik serupa di kafe miliknya hingga putusan hakim keluar.

"Kalau kafenya tetap beroperasi. Cuma untuk event kami berhenti sampai putusan hakim keluar dan update peraturan terkait PPKM ini," tutupnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.