TIMES MALANG, MALANG – Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hakim menilai terdakwa Hasdarmawan melakukan tindakan pidana, karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan 135 nyawa melayang hingga menyebabkan orang lain menderita luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam putusannya, Kamis (16/3/2023).
Vonis tersebut, diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hasdarmawan dengan penjara 3 tahun.
Namun, Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang keolahragaan.
Ada hal meringankan maupun memberatkan Hasdarmawan dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan terdakwa Hasdarmawan, yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan luka-luka.
Sedangkan yang meringankan terdakwa Hasdarmawan, yakni perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.
Sementara, usai pembacaan vonis pihak JPU, tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa memilih berdiskusi terlebih dahulu apakah menerima atau menolak putusan vonis tersebut.
"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum usai sidang vonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan di Pengadilan Negeri Surabaya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |