Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Amankan Pembobol Dua Toko Ritel Modern

Jumat, 16 April 2021 - 15:35
Polresta Malang Kota Amankan Pembobol Dua Toko Ritel Modern Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat memimpin rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di halaman Polresta Malang Kota, Jumat (16/4/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka berinisial HS (27) akhirnya diungkap oleh Polresta Malang Kota, Jumat (16/4/2021).

Tersangka HS sendiri telah dilaporkan karyawan toko atas aksinya membobol dua toko ritel modern yang terjadi di waktu yang berbeda.

Pertama HS melancarkan aksinya pada 6 Maret 2021 di salah satu toko ritel modern di Jl S. Supriadi, Sukun, Kota Malang pada pukul 01.30 WIB dengan mengambil satu buah handphone merk Samsung dan 37 bungkus rokok.

Kedua dirinya kembali melancarkan aksinya pada 12 Maret 2021 di salah satu toko ritel modern di Jl Hamid Rusdi, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang pada pukul 06.30 WIB dengan mengambil uang di laci kasir dengan total Rp 34.061.000.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono yang memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut mengatakan, pelaku berhasil di tangkap pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 03.15 WIB di pinggir jalan Diponegoro, Kabupaten Malang.

Penangkapan tersebut setelah pihak Reskrim Polresta Malang Kota menyelidiki pelaku melalui rekaman CCTV toko serta informasi yang didapat bahwa pelaku sering mengamen di wilayah Gondanglegi.

"HS berhasil kita amankan di tempat biasanya mengamen. Dia sudah dua kali melakukan pencurian dengan cara membongkar atap, lalu mengambil uang dan barang dan kembali keluar melalui atap yang sudah dia jebol," ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, Jumat (16/4/2021).

Dijelaskan oleh Hendro, pelaku tersebut setelah mengambil puluhan bungkus rokok hingga uang tunai tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, salah satunya korek berbentuk senjata api.

Selain itu, dari pengakuan pelaku sendiri, lanjut Hendro, pelaku juga menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya dan bersenang-senang di wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan selama dua hari.

"Uang hasil pencurian tersebut dia belikan untuk jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung, gelang, tas, kaos dan juga uangnya ia habiskan untuk menyewa PSK beberapa kali di Tretes sampai uangnya habis," jelasnya.

Kemudian, untuk handphone yang diambil di salah satu toko ritel modern tersebut, sebagai barang bukti ternyata dipergunakan sendiri untuk sehari-hari oleh pelaku.

Akhirnya, atas aksi bejat HS tersebut, kini dirinya terancam dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Pelaku sejauh ini melakukan aksinya sendiri dengan motif hanya untuk berfoya-foya saja. Akhirnya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono,. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.