Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan The Nine House Terkendala, Ini Kata Buher

Senin, 21 Juni 2021 - 17:51
Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan The Nine House Terkendala, Ini Kata Buher Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat Menemui para aktivis saat mengawal terkait dugaan penganiayaan karyawan. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan owner The Nine House di Kota Malang terhadap karyawannya berinisial MT, ternyata hingga saat ini masih menemui kendala dalam proses pemeriksaan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto yang menemui sejumlah aktivis dan beberapa perwakilan kuasa hukum MT menyampaikan bagaimana pihak kepolisian hingga saat ini masih terkendala dalam proses hukum yang dijalankan.

"Kami ingin coba mengambil keterangan dari korban pelapor, kita datangi rumah sakit juga tidak mau, suruh ke kuasa hukum katanya. Adapun kita minta saksi yang netral, tapi sampai detik ini pun belum datang," ujarnya, Senin (21/6/2021).

Pria yang akrab disapa Buher tersebut menegaskan bahwa jika memang kasus ini ingin ditangani dengan baik, dirinya meminta kerja samanya dari seluruh pihak agar proses hukum cepat ditangani.

Terlebih, masyarakat yang juga meminta kasus ini diusut hingga ada dugaan bahwa owner The Nine House tersebut adalah orang yang kebal hukum, Buher tegas menyampaikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum. Pegang kata-kata saya. Saya gak perlu banyak bicara, action ya nanti lihat saja," tegasnya.

Padahal pada proses setelah korban melakukan laporan, pihak kepolisian pun melakukan jemput bola untuk mencari saksi hingga hasil pemeriksaan hasil visum.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan bahwa kendala hingga saat ini untuk menindaklanjuti perkara tersebut adalah belum bisa memeriksa saksi korban, korban itu sendiri dan juga dari keluarga korban yang belum mengizinkan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita datang ke rumah sakit juga tidak diizinkan. Hasil visum, kita cek juga belum keluar. Jadi itu kendala kamu bahkan sampai saat ini. Tidak bisa langsung asal tangkap, kita harus periksa saksi-saksi dulu sebelum proses. Ada asas praduga tak bersalah, sesuai prinsip hukum yang ada," tuturnya.

Sementara itu, Ketua IKADIN dan juga sebagai kuasa hukum MT, Leo menjelaskan, untuk pemeriksaan korban kepada pihak kepolisian, dirinya masih berkoordinasi dan merundingkan kepada dokter tempat MT dirawat, yakni Persada Hospital.

"Jika memang itu dari pak Kapolresta menyatakan memang akan turun kejar bola kesana, cova kita kondisikam dengam RS. Apakah seseorang yang diperiksa harus mempunyai fisik yang sehat secara mental dan psikis," katanya.

Kemudian statement dari pihak ownert The Nine House Alfresco, yakni J yang mengatakan bahwa MT tersebut mengalami luka di kepala akibat terbentur lemari, Leo pun meminta bukti atas statement tersebut.

"Kalau korban tertabrak lemari, silahkan itu alasannya (J). Tetapi pembelaan okelah hak setiap orang. Tapi kita buktikan mana ada kena lemari sampai di kepala, kaki hingga ada sudutan rokok. Itu yang kita pertanyakan," pungkasnya terkait kasus penganiayaan The Nine House di Kota Malang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.