TIMES MALANG, MALANG – Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Putusan vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan banyak orang terluka.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu saat membacakan putusan vonis, Kamis (16/3/2023).
Dalam putusan ini, hakim pun memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Bambang Sidiq dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Sidiq dengan penjara selama 3 tahun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
"Usai pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan.
Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
"Terima," ucap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmad setelah mendengar putusan vonis bebas dari hakim. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |