https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Habisi Istri Siri, Warga Kota Malang Terancam Kurungan Seumur Hidup

Selasa, 28 September 2021 - 15:46
Habisi Istri Siri, Warga Kota Malang Terancam Kurungan Seumur Hidup Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers dalam mengungkap kasus pembunuhan, Selasa (28/9/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPolresta Malang Kota menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan yang dilakukan SL (56) kepada istri sirinya, yakni RDS (56) di Jl Emprit Emas, Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers tersebut mengatakan awal mula kejadian tersebut didalami oleh pihak kepolisian atas laporan dari putra korban, yakni BA (23) yang melihat sang ibu pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.

"Pada Minggu (19/9/2021) anak korban melihat kejanggalan dari kematian ibunya. Akhirnya tim penyidik usai mendapat laporan melakukan olah TKP dan mengambil beberapa keterangan saksi," ujar pria yang akrab disapa Buher, Selasa (28/9/2021).

Pada saat melakukan penyelidikan, SL awalnya dimintai keterangan sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dan penganiayaan kepada RDS.

"Kita melakukan visum luar dam autopsi ditemukan penyesuaian. Patut ada kejanggalan. Setelah pendalaman, SL akhirnya menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui melakukan penganiayaan pemukulan kepada korban beberapa kali di belakang kepala," ungkapnya.

Dari hasil kesimpulan autopsi di rumah sakit, korban lemas terkena pukulan benda tumpul sebelah kanan, kiri dan belakang. Sehingga ada pendarahan di otak. Itu yang mengakibatkan kematian korban," katanya.

Polresta Malang 1Pelaku SL (56) saat digelandang oleh pihak kepolisian usai mengikuti konferensi pers, Selasa (28/9/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Buher membeberkan, pelaku yang melakukan penganiayaan menggunakan palu untuk dipukulkan kepada kepala korban hingga meninggal dunia, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan.

"Itu dibuang di sungai (baju kuning yang digunakan pelaku). Kita kenakan pasal 340 Subs 338 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal kurungan 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo merincikan kronologi pelaku dalam rencananya membunuh korban. Hal ini sempat disampaikan pelaku bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut telah direncanakan, karena ada rasa sakit hati selama ia hidup bersama korban.

"Kemudian puncaknya saat itu korban akan pindah rumah, tapi pelaku tidak diajak. Dari situlah puncak emosinya. Kejadian ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, waktu yang tepat ya saat pindah rumah," tuturnya.

Tinton menjelaskan, pelaku saat melakukan pembunuhan tersebut, membuat seolah-olah korban jatuh dari kamar mandi. Akan tetapi saat diselidiki, ternyata SL melakukan pemukulan kepada RDS saat RDS mandi dan terlihat tak terkunci.

SL menjalankan aksinya, menggunakan mata martil (palu) yang telah dilepas dari gagangnya. Kepala martil tersebut pun langsung dipukulkan ke bagian kepala korban berkali-kali.

"Saat diselidiki itu pintu kamar mandi terkunci. Ternyata ada pipa panjang begitu. Jadi setelah melakukan aksinya, pelaku ini naik kursi dan dengan pipa itu mengunci dari dalam. Pelaku memiting korban dan palu itu dipukulkan berkali-kali," bebernya.

Diketahui lebih detail, kejadian tersebut dilakukan pada Jumat (17/9) dan diketahui meninggal oleh anaknya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Sabtu (18/9/2021).

Sempat mengalami kesulitan dalam pengungkapan, karena rumah telah dibersihkan oleh pelaku dan korban sudah dibersihkan hingga dimasukkan ke dalam peti. "Pelaku tetap di rumah gak kabur dan mengakui akhirnya," tandasnya.

Sebagai informasi, pelaku sendiri sebenarnya menggantungkan hidupnya selama ini kepada korban. Ia telah menjalani hubungan bersama korban sejak 14 tahun lalu dan telah pisah ranjang sehak 3 sampai 4 tahun lalu.

"Ia (pelaku) juga mengakui kalau berkali-kali menganiaya korban. Saat kita mintai keterangan pelaku tidak menghitung berapa kali. Tapi ia mengakui sering menganiaya hingga akhirnya korban meninggal," pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota terkait pembunuhan yang dilakukan warga Sukun Kota Malang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.