Audiensi yang dilakukan MADAS Sedarah bersama para pedagang dengan Disperindag Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026). (Istimewa)

MADAS Sedarah Desak Disperindag Segera Verifikasi SK Pedagang Pasar Karangploso, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

MADAS Sedarah Kabupaten Malang terus mengawal persoalan penempatan kios dan los di Pasar Karangploso. Tindak lanjut dilakukan dengan gelaran  audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

TIMES Malang,Jumat 24 Juli 2026, 19:52 WIB
325
A
Achmad Fikyansyah

MALANGMADAS Sedarah Kabupaten Malang terus mengawal persoalan penempatan kios dan los di Pasar Karangploso. Tindak lanjut dilakukan dengan gelaran  audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang serta pengurus paguyuban pedagang, pada Jumat (24/7/2026).

MADAS mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keputusan (SK) penempatan lapak yang dimiliki para pedagang.

Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh Shofwan, menilai permasalahan yang bergulir sejak 2023 hingga kini belum menemukan penyelesaian. Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku telah membayar biaya untuk memperoleh lapak, namun hingga saat ini belum dapat menempatinya.

kader MADAS Sedarah Kabupaten Malang saat berada di Pasar Karangploso, Jumat (24/7/2026). (Istimewa)
kader MADAS Sedarah Kabupaten Malang saat berada di Pasar Karangploso, Jumat (24/7/2026). (Istimewa)

 

Shofwan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Disperindag Kabupaten Malang mengusut pihak yang diduga menerbitkan atau memanipulasi SK penempatan kios maupun los di Pasar Karangploso.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama aparat penegak hukum melakukan penataan ulang untuk memastikan kepemilikan lapak yang sampai saat ini masyarakat atau pedagang yang sudah membayar lunas bisa secepatnya sesuai dengan perjanjian awal," tegasnya.

"Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tata kelola pasar ke depan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik yang merugikan negara serta masyarakat," lanjut Shofwan.

Dalam audiensi tersebut, MADAS Sedarah menyoroti adanya dokumen SITU atau SK penempatan yang telah beredar di kalangan calon pemilik kios. Dokumen tersebut disebut berasal dari pengajuan kepada Kepala UPT Pasar Karangploso pada tahun 2023.

Namun, berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Disperindag Kabupaten Malang, Lely kepada MADAS, dokumen yang saat ini dipegang para pedagang tidak ditemukan dalam basis data resmi Disperindag.

"Dari SK yang keluar sampai saat ini dan dipegang oleh para pedagang pasar adalah tidak terverifikasi di data Disperindag Kabupaten Malang," jelas Shofwan menerangkan penjelasan Disperindag.


Atas pernyataan tersebut, MADAS Sedarah meminta Disperindag segera melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen penempatan kios agar status kepemilikan lapak menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong penataan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Malang agar seluruh proses administrasi dan penempatan pedagang berjalan sesuai regulasi.

Shofwan menegaskan pihaknya akan terus mendampingi pedagang hingga hak mereka dipenuhi. Ia juga memberikan tenggat waktu kepada Disperindag untuk menindaklanjuti proses verifikasi.
"Desakan penataan ulang atau verifikasi faktual yang dilakukan Disperindag, kami minta sampai hari Senin ini. Jika tidak, hari Selasa kami akan melakukan aksi-audiensi kembali dengan jumlah lebih besar, kurang lebih 100 anggota akan kami kerahkan," tegasnya.

MADAS Sedarah berharap penyelesaian persoalan di Pasar Karangploso dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola pasar tradisional di Kabupaten Malang agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Achmad Fikyansyah
|
Editor:Imadudin Muhammad