Wakil Ketua Peradi Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H. (Foto: dokpri)

Catatan Hari Bhayangkara ke-80, Praktisi Hukum Ingatkan Jabatan Sipil Polisi

Regulasi penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga atau jabatan sipil lainnya, masih memicu diskusi mendalam.

TIMES Malang,Selasa 30 Juni 2026, 18:59 WIB
810
K
Khoirul Amin

MALANGRegulasi penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga atau jabatan sipil lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri terbaru, belakang masih memicu diskusi mendalam.

Dimana, pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri aktif diizinkan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Hal ini berlaku sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau atas permintaan kementerian/lembaga.

Ketentuan spesifik mengenai penugasan anggota Polri aktif diatur pada Ayat (1): Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian; dan Ayat (3): Penugasan juga dimungkinkan apabila ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga.

Secara garis besar, perdebatan ini mengerucut pada sudut pandang efisiensi pada sisi pemerintahan/kepolisian. Pandangan lainnya, pada munculnya kekhawatiran terhadap prinsip demokrasi bagi kehidupan masyarakat sipil.
Dari sisi pihak yang pendukung, menilai adanya pasal 28A itu sebagai langkah pragmatis untuk menjawab kebutuhan dan tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.
Kementerian tertentu misalnya, membutuhkan keahlian khusus yang itu dimiliki perwira Polri, seperti penanganan kejahatan siber di Kementerian Komunikasi dan Digital, atau dalam manajemen pengamanan logistik strategis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri, pernah menegaskan bahwa penempatan anggota Polri tidak dilakukan sepihak, melainkan wajib melalui mekanisme lelang jabatan terbuka (open bidding), persetujuan Kemenpan-RB, serta atas permintaan resmi instansi terkait.
Aturan baru dalam UU Polri ini membuka ruang fleksibilitas penugasan personel kepolisian di berbagai instansi negara, yang membutuhkan keahlian dan fungsi kepolisian, tanpa harus kehilangan status aktifnya
Praksi Hukum yang merupakan Wakil Ketua Peradi Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, S.H menyebut, aturan terkait jabatan polisi aktif di institusi sipil ini juga dinilai melonggarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang sebelumnya tegas mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar fungsi kepolisian.
Menurut Agus, tantangan ke depan yang menjadi kunci keberhasilan atau pun kegagalan regulasi ini, terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang saat ini sedang dirancang pemerintah.
Menurut Agus, polisi aktif sebaiknya dibatasi hanya pada instansi yang membidangi keamanan, merupakan argumen kuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Jika pembatasan ketat ini diterapkan, regulasi tersebut akan membawa dampak langsung pada beberapa aspek berikut:
Pertama, pemerintah dituntut menetapkan batasan yang sangat ketat mengenai kementerian apa saja yang boleh diisi, jumlah kuota maksimal, serta mekanisme pengawasan agar kepolisian aktif tidak terseret dalam pusaran politik praktis lembaga sipil.
Ia menolak manakala penempatan polisi di kementerian teknis non-keamanan (seperti Kementerian keuangan, perdagangan, atau sosial). Hal ini memastikan bahwa urusan domestik rakyat tetap dikelola institusi sipil murni.
Ditambahkan, Polri semestinya dapat lebih berkonsentrasi pada fungsi utamanya, yaitu memelihara keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman langsung di masyarakat.
Berikutnya, dengan membatasi polisi aktif pada sektor non keamanan, memperkecil risiko penyalahgunaan wewenang penegakan hukum dalam urusan bisnis, komoditas, atau kebijakan ekonomi yang dikelola kementerian teknis.
Masih kata Agus, jika pembatasan polisi dijalankan secara kaku, pemerintah harus mengantisipasi beberapa hal. Diantaranya, pemerintah harus memperjelas batasan lembaga keamanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Polri. 
Setidaknya, kata Agus, instansi yang dinilai selaras tugas kepolisian meliputi Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Meski demikian, menurutnya pada sektor non-keamanan, kasus kejahatan khusus seperti korupsi pajak atau penyelundupan barang impor, tetap membutuhkan koordinasi yang kuat. 
"Jika polisi aktif tidak ditempatkan di sana, kementerian terkait harus memperkuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mereka sendiri atau mengoptimalkan sistem kesepahaman (MoU) eksternal dengan Polri, tanpa harus memasukkan personel aktif ke struktural kementerian," demikian Agus Subyantoro. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio