Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Polinema, Terdakwa Ajukan Pleidoi dan Minta Dibebaskan
Sidang pledoi soal kasus korupsi pengadaan tanah Polinema. (Foto: Istimewa)

Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Polinema, Terdakwa Ajukan Pleidoi dan Minta Dibebaskan

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Polinema kembali digelar di PN Surabaya.

TIMES Malang,Sabtu 14 Maret 2026, 14:07 WIB
1.4K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGSidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Polinema Awan Setiawan dan pemilik tanah Hadi Santoso. Keduanya mengikuti jalannya persidangan secara langsung dengan pengawalan petugas.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah seluas sekitar 7.104 meter persegi tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengadaan lahan tersebut masuk dalam kategori pengadaan skala kecil sehingga dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung,” ujar Sumardhan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan pengadaan tanah memungkinkan transaksi dilakukan melalui musyawarah antara pihak pembeli dan penjual apabila luas lahan berada di bawah lima hektare. Karena itu, prosedur yang dilakukan dinilai telah sah secara hukum.

Tim penasihat hukum juga menyinggung adanya dokumen administrasi yang dibuat mundur atau backdate. Namun, menurut mereka, hal tersebut dilakukan semata untuk penyesuaian administrasi berdasarkan arahan pengawasan internal dan tidak memengaruhi substansi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya oleh kedua pihak.

Sumardhan juga menegaskan bahwa keabsahan transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang telah diperkuat melalui putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut sejumlah putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah menyatakan perjanjian pengikatan jual beli antara Polinema dan pihak penjual sah secara hukum.

Bahkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4785 K/Pdt/2023 serta putusan peninjauan kembali, pengadilan menyatakan dokumen transaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Putusan tersebut juga memerintahkan Polinema untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak penjual, yakni Hadi Santoso.

Menurut Sumardhan, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Ia juga menilai nilai transaksi tanah justru lebih rendah dibandingkan harga pasar saat ini sehingga negara tidak dirugikan.

Selain itu, terkait kepemilikan tanah oleh Hadi Santoso, pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dan diverifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Jika sudah berstatus SHM maka kepemilikan tanah jelas dan itu merupakan bukti kepemilikan tertinggi. Apabila kemudian dipersoalkan terkait kawasan sempadan sungai, maka penerbitan sertifikat menjadi kewenangan kantor pertanahan dan tidak berkaitan dengan klien kami,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah serta menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan atau replik terhadap pleidoi tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin (16/3/2026).

“Kita sampaikan replik terhadap pleidoi di sidang selanjutnya,” ujarnya.

Setelah pembacaan replik dari jaksa, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. Khusus terdakwa Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pengembangan fasilitas pendidikan Polinema yang terjadi saat Awan Setiawan menjabat sebagai direktur. Perkara tersebut mencuat setelah dilakukan audit pada masa kepemimpinan Direktur Polinema saat ini, Supriatna.

Dari hasil audit tersebut, jaksa menilai transaksi pembelian tanah diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga Awan Setiawan dan Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad