Ini Daftar Pelanggaran Lalin yang Dibidik Polisi di Operasi Keselamatan Semeru
Operasi Keselamatan Semeru 2026 menargetkan pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi demi menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan.
MALANG – Operasi Keselamatan Semeru 2026 resmi digelar jajaran Polres Malang mulai hari ini, Senin (2/2/2026). Operasi Semeru bakal dilaksanakan selama 14 hari ke depan, mulai 2 sampai 15 Februari 2026 mendatang.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, selama Operasi Keselamatan Semeru, akan menyasar langsung berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai beresiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
“Operasi Kesempatan ini bertujuan mewujudkan Kamsel dan tertib berlalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat. Fokusnya, adalah menekan munculnya pelanggaran yang berisiko fatal di jalan,” kata AKP Chelvin, usai Apel Keselamatan Semeru 2026, di halaman Mapolres Malang, Senin (2/2/2026).
Operasi ini, lanjutnya, merupakan langkah cipta kondisi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, sekaligus persiapan menuju Operasi Ketupat Semeru 2026 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, kata AKP Chelvin, Satlantas Polres Malang bersama seluruh jajaran dan petugas instansi terkait akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif secara humanis.
Pendekatan tersebut tetap dipadukan langkah represif yang terukur guna meningkatkan kesadaran serta keselamatan masyarakat.
AKP Chelvin menegaskan, sejumlah sasaran pelanggaran sudah ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi sebelumnya, seperti Operasi Lilin Semeru 2025. Juga, fenomena pelanggaran yang marak di masyarakat.
Sasaran prioritas pelanggaran yang jadi fokus petugas selama Operasi Keselamatan Semeru 2026 adalah:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi;
2. Pengendara di bawah umur;
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Mengemudi dalam.pengaruh alkohol atau narkoba;
6. Melawan arus dan menerobos lampu merah;
7. Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tanpa safety belt;
8. Mengemudi secara ugal-ugalan;
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
“Jenis-jenis pelanggaran tersebut paling sering menjadi pemicu kecelakaan. Karena itu, kami akan bertindak tegas, dengan mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Malang menargetkan terjadinya peningkatan disiplin berlalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban di jalan raya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



