TIMES MALANG, MALANG – Tidak ada yang lebih sunyi daripada seorang guru yang tengah disalahkan. Di wajahnya, raut sedih mencoba bersembunyi di balik senyum profesional. Di dadanya, kelelahan berjalan jauh dari rumah ke sekolah masih terasa. Tapi, seperti biasa, ia masuk kelas, menghapus papan tulis, dan kembali menjadi pelita bagi generasi yang belum tahu apa yang sedang diperjuangkannya.
Di republik kecil bernama ruang kelas, guru adalah presiden yang tak diberi protokol keamanan. Ia menata masa depan bangsa, tetapi tak selalu mendapat perlindungan dari masa kini.
Ketika terjadi konflik dengan orang tua murid, guru sering menjadi pihak yang paling siap disalahkan. Ketika keputusan pedagogis harus diambil, ada rasa takut takut dilaporkan, takut dihakimi, takut dianggap salah.
Ada guru yang mengajar sambil menahan lelah perjalanan puluhan kilometer setiap hari. Ada guru yang mengelus dada ketika tekanan psikologis datang dari laporan sepihak. Ada guru yang memilih diam, karena diam sering dianggap lebih aman daripada bersuara.
Di ruang publik, guru dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Di ruang birokrasi, guru sering diperlakukan seperti pekerja yang harus siap dipersalahkan kapan saja.
Namun, suatu hari, kesunyian panjang itu mulai berubah dengan wajah senyum guru mendengar kabar Fraksi PDI Perjuangan menggulirkan gagasan yang terasa seperti kabar baik di tengah masa yang gelap: Raperda Inisiatif Perlindungan Guru dan Penguatan Tata Kelola Pendidikan.
Sebuah gagasan yang bukan hanya lahir dari kalkulasi politik, tetapi dari kegelisahan sosial dari ketidakrelaan melihat guru dibiarkan bertarung sendiri dalam sistem yang belum berpihak.
Ada rasa pedih yang ingin mereka tutup dengan payung perlindungan. Ada keletihan yang ingin mereka jawab dengan kebijakan yang adil. Ada martabat profesi yang ingin mereka tegakkan kembali. Karena sejatinya, guru tidak diciptakan untuk menjadi korban keadaan. Guru diciptakan untuk menjadi pelita.
Dalam penyampaian resminya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa guru tidak boleh lagi berjalan di tengah badai tanpa proteksi. Guru adalah wajah masa depan bangsa, dan masa depan tidak boleh dibiarkan retak hanya karena pelindungnya terluka.
Ada banyak persoalan nyata yang ingin dijawab lewat regulasi ini. Pertama, konflik sosial antara guru dan orang tua murid yang tidak jarang menempatkan guru pada posisi paling rawan. Tanpa prosedur penyelesaian yang adil dan terukur, guru sering menjadi pihak paling mudah divonis salah.
Kedua, intimidasi dan tekanan psikologis. Beberapa guru terpaksa bungkam ketika menghadapi laporan sepihak, karena tidak ada regulasi yang berpihak pada otoritas pedagogis mereka.
Ketiga, kelelahan geografis. Sebagian guru mengajar di wilayah dengan akses sulit, harus menempuh jarak jauh yang menguras lebih banyak tenaga di perjalanan daripada di kelas. Dalam logika keadilan, ini bukan hanya tidak efisien, ini tidak manusiawi.
Raperda ini ingin berdiri di titik itu: melindungi, menguatkan, dan memulihkan martabat profesi guru.
Fraksi PDI Perjuangan sedang menyusun kajian akademik, menghimpun aspirasi para pendidik, dan mempersiapkan dialog dengan pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya bukan hanya melahirkan raperda yang lengkap secara hukum, tetapi raperda yang berpihak secara kemanusiaan. Sebab regulasi bukan sekadar pasal, ia seharusnya menjadi pagar bagi mereka yang mulia.
Ada harapan agar guru nantinya tidak lagi takut mengambil keputusan pedagogis. Tidak lagi mengajar sambil dihantui ancaman laporan. Tidak lagi terduduk lelah karena perjalanan panjang yang tak pernah dihargai. Tidak lagi merasa suara mereka hilang dalam rapat-rapat kebijakan. Sebab pendidikan tidak akan pernah kuat bila guru dibiarkan rapuh.
Dalam prosesnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa ruang perlindungan ini bukan milik partai, melainkan milik profesi guru. Politik keberpihakan ini dihadirkan sebagai tangga menuju sistem pendidikan yang lebih adil. Karena peradaban bukan dibangun oleh beton dan batu bata, tetapi oleh nurani yang bekerja di ruang kelas.
Guru bukan objek kebijakan. Guru adalah subjek masa depan. Mereka adalah penjaga harapan dan harapan itu tidak boleh padam.
Tentu raperda bukan tongkat sihir. Namun, pada akhirnya, perubahan besar selalu dimulai dari langkah pertama. Dan langkah pertama itu sedang diambil.
Ketika nanti raperda ini dikawal hingga menjadi Perda Perlindungan Guru dan Penguatan Tata Kelola Pendidikan, mungkin sejarah pendidikan Kabupaten Malang akan mencatat satu hal penting: bahwa suatu masa pernah ada, ketika profesi guru tidak lagi berdiri sendiri di tengah badai.
Sebab selama ruang kelas tetap bernyala, masa depan akan tetap menyala. Dan selama guru berdiri tegak, bangsa ini tidak akan runtuh. Negeri ini hanya akan menjadi sekuat tangan yang mengajarkan huruf pertama pada anak-anaknya, tangan guru yang perlu dilindungi dan dihormati.
***
*) Oleh : Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |