TIMES MALANG, JAKARTA – Memasuki tahun baru 2025 ada yang baru dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Yaitu implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan “Coretax”.
Aplikasi ini merupakan aplikasi baru sebagai wujud intregrasi beberapa aplikasi perpajakan dimana diharapkan dapat mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Implementasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pada awal penggunaan aplikasi Coretax ini, Wajib Pajak dihadapkan dengan menu baru yang sangat berbeda dari aplikasi yang sebelumnya, baik itu pada aplikasi djponline, e-SPT, efaktur desktop atau web-efaktur.
Menu itu adalah Fitur Impersonate. Menu ini pada dasarnya adalah menu yang diperuntukkan untuk mempermudah pengelolaan akses perpajakan. Impersonate merupakan suatu istilah untuk menirukan peran dan karakter seseorang.
Ketika seseorang bermain peran sebagai seorang Polisi tentu dia akan menirukan cara Polisi bekerja disertai dengan atribut seragam layaknya seorang Polisi. Maka orang tersebut sedang Impersonating seorang Polisi. Lantas bagaimana impersonate ini dijalankan dalam Aplikasi Coretax?
Pada era sebelum Coretax, ketika Wajib Pajak Badan ingin mengakses djponline, maka Wajib Pajak akan “login” menggunakan NPWP Badan sedangkan pada Aplikasi Coretax, NPWP yang digunakan untuk “login”adalah NPWP Person In Charge (PIC). Setelah berhasil masuk ke Coretax Pribadi PICnya, dilanjutkan dengan “Impersonating” sebagai Wajib Pajak Badan.
Ibarat sebuah rumah, jika seseorang ingin masuk ke kamar, maka harus melewati ruang tamu terlebih dahulu. Maka yang menjadi kata kunci disini adalah kebenaran Person In Charge (PIC) wajib Pajak Badan. Jika data PIC salah maka menu untuk impersonating Wajib Pajak Badan tidak akan muncul.
Tidak jarang ditemui ketika terjadi perubahan susunan pengurus, Wajib Pajak enggan atau lupa untuk melaporkan perubahan data sehingga data pengurus yang ada di sistem DJP tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sehingga ketika akan mengakses Coretax Badan melalui menu Impersonate, Wajib Pajak tersadarkan bahwa datanya tidak valid.
Sebagai contoh: Pak Budi adalah mantan Direktur dari PT. Maju Bersama yang telah digantikan oleh Pak Andi sebagai Direktur yang baru, namun PT. Maju Bersama belum melaporkan perubahan data susunan pengurus.
Untuk keperluan akses Coretax PT. Maju Bersama, maka Pak Andi mengakses Coretax pribadi agar dapat impersonating sebagai PT. Maju Bersama.
Namun, alangkah terkejutnya karena menu impersonating PT. Maju Bersama tidak muncul pada Coretax Pak Andi. Hal ini terjadi karena yang berperan sebagai PIC masih terdaftar atas nama Pak Budi (mantan direktur).
Maka, PT. Maju Bersama harus terlebih dahulu melakukan perubahan data dengan menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan susunan pengurus.
Hadirnya Fitur Impersonate pada aplikasi Coretax semakin menyadarkan Wajib Pajak akan pentingnya sebuah kebenaran data. Bagi Wajib Pajak yang datanya selalu update, maka tidak akan mengalami kendala dalam mengakses Coretax Badan melalui Fitur Impersonate.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang datanya belum update maka harus mengajukan perubahan data terlebih dahulu. Sehingga pada akhirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax ini dapat menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk dapat selalu melaporkan data perpajakannya dengan benar, lengkap dan jelas.
***
*) Oleh : Mahendra Adhi Setyawan, Penyuluh Pajak Ahli Pertama.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |