https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Pilkada 2024 dan Kedewasaan Politik Warga Desa

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:18
Pilkada 2024 dan Kedewasaan Politik Warga Desa Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I. Staf Khusus Menteri Desa & PDT Direktur Pascasarjana Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto

TIMES MALANG, MOJOKERTO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah usai, pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS, kemudian KPU melakukan rekapitulasi untuk menentukan siapa yang berhak menduduki kursi kepemimpinan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. 

Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPU, masyarakat sudah mengetahui siapa pemenang dari setiap daerah yang melaksanakan Pilkada. Banyaknya saluran penghitungan, baik yang dikeluarkan lembaga survei maupun hasil hitung cepat dengan berbagai metodologi, membuat masyarakat lebih cepat mengetahui hasilnya.

Kekecewaan yang dirasakan para pendukung yang kalah, dan euforia yang dirayakan pendukung yang menang, setidaknya memiliki durasi yang sama, tidak lebih dari seminggu. Kemudian, baik pendukung yang menang maupun yang kalah, kembali ke aktivitas semula, dan berinteraksi dengan wajar. 

Kalaupun masih ada residu ataupun persoalan, mungkin hanya sedikit saja dan di lingkup elit partai pendukung, dan itupun biasanya tidak berlangsung lama. Karena seperti adagium lama oleh filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) yang menyebutkan, "Tidak ada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi."

Meski masih diwarnai beberapa gugatan, tapi secara keseluruhan pelaksanaannya dinilai cukup bagus. Mengacu pada jumlah gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu sejumlah 280 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 per Jumat, 13 Desember 2024, jumlah tersebut cukup melegakan, masih di bawah proyeksi Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. 

Klaim yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 telah berlangsung baik dari sisi pelaksanaan maupun rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota/provinsi.

Tingkat partisipasi warga dalam pemilu, termasuk Pilkada, merupakan indikator penting dari kesehatan demokrasi. Tingkat partisipasi publik dalam keterlibatannya dalam perhelatan politik nasional juga cukup menggembirakan. Untuk pelaksanaan Pilkada 2024, rilis KPU RI menyebutkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang mengikuti Pilkada 2024 mencapai 71 persen.

Mekanisme pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia sebelum dilaksanakan secara langsung adalah dengan sistem pemilihan perwakilan. Sistem ini merupakan perwujudan UU 5/1974. Dengan sistem ini, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh lembaga DPRD. 

Selanjutnya, presiden akan menentukan calon kepala daerah terpilih. Barulah pada masa reformasi, yaitu tahun 2005, sistem pemilihan umum dilaksanakan secara langsung melalui sistem one man one vote hingga saat ini.

Kedewasaan Demokrasi di Desa

Jauh sebelum UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, sistem pengisian jabatan Kepala Desa telah menjalankan mekanisme one man one vote. Pilkades merupakan cerminan demokrasi langsung yang sederhana tetapi mendalam. Proses ini tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga mendidik masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, tanggung jawab kolektif, dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Mengutip artikel Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 9 No. 1 (2020) yang diterbitkan oleh Universitas Tribhuwana Tunggadewi, disebutkan bahwa demokrasi ala Barat pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh seorang penguasa Inggris bernama Jenderal Thomas Stanford Raffles. 

Pada saat berkuasa sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tahun 1811–1816, ia membuat kebijakan yang sangat penting dan berdampak pada perubahan sosial politik perdesaan yang dirasakan sampai sekarang. Kebijakan tersebut di antaranya berupa sistem pengenaan landrente, pajak tanah, dan pemilihan kepala desa secara langsung.

Sebelumnya, warga desa memiliki tradisi memilih pengurus desanya, di mana jabatan pengurus desa dipilih dari anggota masyarakat desa yang memenuhi syarat oleh sebuah badan yudikatif desa yang terdiri dari sesepuh desa, dan tokoh spiritualis yang ada di desa. Raffles melihat tradisi tersebut sebagai sebuah keuntungan. 

Ia melihat ada bibit-bibit demokrasi yang, jika dikembangkan dan didukung dengan bimbingan yang benar, bisa berkembang menjadi sebuah sistem demokrasi yang baik, sehingga bangsa Indonesia dapat menyelenggarakan sistem pemerintahan demokratis seperti yang dipraktekkan oleh bangsa-bangsa Eropa.

Dalam praktek selanjutnya, desa sebagai self-governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa. Dalam konteks modern, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kerangka hukum yang memungkinkan desa mengelola pemerintahannya sendiri, termasuk pengambilan keputusan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan musyawarah desa.

Jika dihadapkan pada teori demokrasi, Musyawarah Desa (Musdes) mempunyai empat makna demokrasi. Pertama, Musyawarah Desa (Musdes) sebagai wadah demokrasi asosiatif. Artinya, seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.

Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal. 

Kedua, Musyawarah Desa (Musdes) sebagai wadah demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok, maupun kelas duduk bersama dalam Musyawarah Desa (Musdes). 

Ketiga, Musyawarah Desa (Musdes) sebagai wadah demokrasi deliberatif. Artinya, Musyawarah Desa (Musdes) menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi, atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan bersama. 

Keempat, Musyawarah Desa (Musdes) mempunyai fungsi demokrasi protektif. Artinya, Musyawarah Desa (Musdes) membentengi atau melindungi desa dari intervensi yang merugikan desa dan masyarakat.

Pelajaran dari Desa untuk Demokrasi Nasional

Dari praktik demokrasi di desa, terdapat beberapa pelajaran yang dapat diambil untuk memperkuat demokrasi di tingkat nasional. Pertama, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Demokrasi di desa menunjukkan bahwa kebijakan yang melibatkan masyarakat cenderung lebih efektif dan mendapat dukungan luas.

Kedua, prinsip musyawarah sebagai metode untuk mencapai konsensus dapat menjadi model untuk menyelesaikan konflik politik di tingkat nasional. Budaya dialog dan toleransi yang terbangun di desa menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tidak harus menjadi sumber perpecahan, melainkan dapat menjadi kekuatan untuk menciptakan solusi yang lebih baik.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan dalam pengelolaan dana desa dapat menjadi contoh bagi pengelolaan anggaran negara di tingkat yang lebih tinggi. Pengawasan langsung oleh masyarakat desa terhadap penggunaan anggaran menunjukkan bahwa kontrol publik adalah elemen penting dalam memastikan tata kelola yang baik.

Desa Terdepan Menuju Demokrasi Mapan

Demokrasi di desa menawarkan pelajaran yang sangat berharga tentang bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dapat diterapkan secara nyata dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Kedewasaan demokrasi di desa, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, tetap menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat, musyawarah, dan transparansi adalah kunci untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan inklusif. 

Dengan belajar dari praktik demokrasi di desa, Indonesia dapat memperkuat fondasi demokrasi di semua tingkatan pemerintahan. Maka, dengan kesimpulan tersebut, harapan besar bisa kita sematkan, yaitu dengan Desa Terdepan Menuju Demokrasi Mapan.

***

*) Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I.
Staf Khusus Menteri Desa & PDT
Direktur Pascasarjana Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.