Kopi TIMES

Peran Pekerja Sosial dalam Pengasuhan Alternatif

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:34
Peran Pekerja Sosial dalam Pengasuhan Alternatif M. Rizqi Surya W; Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Alumni Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Tanggal 21 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pekerjaan Sosial Internasional. Pada tahun ini, International Federation of Social Workers (IFSW) mengusung tema “Respecting Diversity Through Joint Social Action” atau “Menghormati Keberagaman Melalui Aksi Sosial Bersama”. Hal ini menjadi momentum  bagi Pekerja Sosial seluruh dunia, terkhusus di Indonesia agar merefleksikan pikiran dan pengabdiannya untuk semakin professional dalam menangani permasalahan sosial yang terjadi pada masyarakat. 

Meminjam pemahaman Martin S Weinberg, ahli sosiologi dari Amerika Serikat menjelaskan bahwa masalah sosial adalah kondisi yang dianggap bertentangan dengan nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat dan dapat mengakibatkan terjadinya gejolak sosial.  Situasi krisis yang terjadi pada level individu, keluarga, kelompok hingga masyarakat dapat menjadi masalah sosial yang membutuhkan Kerjasama, komitmen dan layanan professional agar menjadi lebih baik. Landasan pikiran inilah yang melatarbelakangi hadirnya Pekerja Sosial sebagai profesi yang berfokus dalam menangani masalah sosial dengan kerangka pengetahuan, keterampilan dan nilai etis dalam memberikan layanannya.

Diskursus terkait apa dan siapa pekerja sosial sudah diulas oleh Fajarudin Hekmatyar di laman Kopi Times tertanggal 9 Juli 2020 dengan judul “Apa dan Siapa Pekerja Sosial Itu?”. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis terhadap pemahaman yang keliru dalam memaknai pekerja sosial. Pekerja sosial diartikan sebagai penyelenggaraan sanksi adalah suatu yang tidak tepat, padahal Pekerja Sosial adalah profesi yang memerlukan kompetensi pendidikan dan sertifikasi dalam memperolehnya. Pekerja sosial di Indonesia telah berkiprah dalam berbagai layanan sosial kepada kelompok rentan seperti masalah anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, kebencanaan dan masalah lainnya. 

Sebagai refleksi, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial per 15 Desember 2020 melaporkan terdapat jumlah anak terlantar di Indonesia sejumlah 67.368 orang. Hal ini mengancam tidak terpenuhinya hak anak secara optimal, termasuk hak untuk mendapatkan pengasuhan. Maka dibutuhkan pengasuhan alternatif yaitu pengasuhan anak yang dilaksanakan oleh keluarga sedarah, orang tua angkat, wali, dan pengasuhan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi kepentingan terbaik bagi anak. 

Secara regulasi terdapat aturan-aturan induk untuk menghindari keterlantaran anak dan melindunginya antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, 3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, 4) Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak, 5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dan peraturan turunan lainnya. 

Substansi dari aturan tersebut adalah membutuhkan peranan dari Pekerja Sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua asuh/calon orang tua angkat/calon wali/lembaga kesejahteraan sosial  untuk dapat mengasuh anak secara optimal dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak (KHA) singkatnya. 

Setidaknya ada empat peranan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial dalam Pengasuhan Alternatif. Pertama, peranan edukasional yang bertujuan untuk melakukan internalisasi informasi kepada pihak yang terlibat dalam pengasuhan alternatif seperti mekanisme program pengasuhan, pengenalan hak-hak anak, alur layanan, pengetahuan parenting dan hal lainnya yang sifatnya pengetahuan. Hal ini akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan pengasuhan tersebut karena didasari oleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Kedua, peranan fasilitatif yaitu menjembatani proses penyelesaian masalah yang terjadi dalam proses pelaksanaan pengasuhan alternatif dengan menjangkau hambatan aksesibilitas Seperti pengurusan administrasi kependudukan yang bermasalah, krisis komunikasi keluarga dan persoalan lainnya yang menghambat pelaksanaan pengasuhan alternatif tersebut. 

Ketiga, peranan representatif adalah peranan untuk mewakili klien dalam artian mungkin anak/calon pengasuh/lembaga untuk mewakili kepentingannya agar tercapai. Biasanya hal ini bersinggungan dengan pihak eksternal yang membutuhkan keterangan dalam pengasuhan alternatif seperti pengadilan dalam mempertimbangkan ketetapan hukum contohnya.

Terakhir, peranan teknis yang membutuhkan keterampilan dalam melaksanakan program pengasuhan alternatif seperti penyusunan laporan, kemampuan assesmen/wawancara, komunikasi interpersonal dan kemampuan penunjang lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pengasuhan alternatif tentunya.

Semoga wawasan ini dapat bermanfaat bagi Pekerja Sosial dan masyarakat pada umumnya untuk menyelamatkan dan melindungi anak-anak Indonesia dan dapat meraih masa depan yang cemerlang. Selamat Hari Pekerja Sosial Se-Dunia.

***

*) Oleh: M. Rizqi Surya W; Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Alumni Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor :
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.