Kopi TIMES

Hak Asasi Manusia Dalam Sudut Pandang Demokrasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:34
Hak Asasi Manusia Dalam Sudut Pandang Demokrasi Syahrul Ramadhan, Pekerjaan: Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak kodrat yang melekat di dalam diri manusia sejak ia lahir. Sehingga hak yang dimiliki oleh seluruh manusia tidak bisa diganggu gugat baik manusia maupun negara itu sendiri. HAM salah satu hal terpenting karena bagian dari kemanusiaan yang paling instrinsik. Konsep HAM tidak serta-merta produk dari barat, akan tetapi memiliki asas yang berpijak dari seluruh budaya dan agama. Pandangan HAM dimata dunia yaitu pandangan universal bagi keberadaan dan perlindungan kehidupan serta harga diri manusia.

Dalam proses berkembangnya wacana HAM, serta kesadaran manusia juga mengalami peningkatan atas hak dan kewajiban yang dimiliki. Indonesia sendiri HAM masuk dengan baik kepada anak bangsa.

HAM sangat mudah diterima, dipahami, dan diaktualisasikan. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahanya yang wajib dihormatii, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Di lain sisi pemerintah membuktikan dengan adanya formulasi kebijakan yang telah dibuat sebagai peraturan yang mengarah kepada HAM. 

Sebab formulasi yang dibuat salah satunya produk kebijakan antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat (3) yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu kebijakan berikutnya dibuat kembali didalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Produk kebijakan tersebut bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia, sebagai bentuk perlindungan HAM.

Namun dalam kenyataannya pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, karena pelanggaran HAM masih terjadi secara masif. Pasca runtuhnya rezim orde baru, dan berganti menjadi reformasi. Akan tetapi negara masih memiliki euforia tersendiri yang menyisakan benih-benih baru dalam praktik pelanggaran HAM yang dilakukan dilapangan. Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sejak Januari sampai September 2021 aparat kepolisian di laporkan sebagai pelanggar HAM paling terbanyak yaitu 571 kasus. Sedangkan 78 kasus merupakan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Secara tidak langsung pelanggaran HAM merupakan tindakan melanggar hukum yang sudah di tetapkan.

Bahkan di tahun sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers 2020 mencatat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan 10 jurnalis mendapatkan kriminalisasi di Indonesia. Sedangkan Amnesty Internasional 2020 mencatat 132 kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi dengan dalih pelanggaran UU ITE. Kemudian jumlah korban dalam kasus pelanggaran mencapai 156 korban yang diantaranya 18 dari kalangan aktivis, dan 4 jurnalis. Di lain sisi selama proses aksi demonstrasi. Sementara catatan Amnesty 2021 dengan kasus yang sama berjumlah 56 kasus dan memakan 62 korban. Sehingga menunjakan betapa mirisnya kehidupan di negeri yang katannya demokrasi akan tetapi praktek di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku.

Secara tidak langsung realitas yang terjadi dilapangan menunjukan adanya kontradiksi terhadap konsep HAM yang ideal. Kerena pemegang kekuasaan kerap kali dalam memandang HAM menjadi dua mata pisau. Sebab penguasa sebagai pembuat kebijakan ingin mengedapankan sisi kemanusiaan.

Di lain sisi HAM dipandang menakutkan oleh pengambil kebijakan yang dikarenakan adanya pola kepemimpinan yang sarat akan dominasi kekuasaan serta pengaruh kepentingan dari investor besar. Sehingga pemaknaan HAM yang ideal selalu mengalami pergeseran akibat adanya kepentingan dari segelintir orang. Secara tidak langsung negara telah mengamini segala bentuk praktik pelanggaran HAM. Pergeseran tersebut menjadikan HAM sebagai bentuk kebohongan terstruktur yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan.

Berbagai bentuk tindakan yang menjerumus kepada pembungkaman, intimidasi, kekerasan, dan penganiyaan. Sehingga setiap individu atau kelompok yang berseblahan, dan menganggu kepentingan penguasa selalu dilakukan dengan tindakan represif dari aparat.

Maka negara demokrasi yang berasaskan pancasila serta menjunjung tinggi martabat manusia telah usang demi kepentingan segelintir orang. Sehingga masyarakat akan menjadi korban terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat. Ketika praktik pelanggaran HAM terus-menerus dilakukan tanpa ada perubahan secara menyeluruh. Lantas, ada apa dengan negara demokrasi di Indonesia. 

Demokrasi salah satu simbol dalam peradaban dunia modern yang dijunjung tinggi nilai-nilainya oleh bangsa-bangsa di dunia. HAM dan demokrasi sangat erat kaitanya sebab konsepsi tersebut memiliki kesamaan dalam aspek menjaga dan menjunjung tinggi kemanusiaan dan relasi sosialnya.

Karena lahirnya konsep tersebut tidak terlepas dari proses perjuangan manusia dalam menjaga, dan mempertahankan dalam rangka mencapai harkat martabat kemanusiaannya. Sehingga negara harus benar-benar menjamin HAM dari setiap warganya dalam mewujudkan negara yang demokratis. Maka negara harus menegakan dan mengimplementasikan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian kebebasan dari setiap hak-hak individu atau masyarakat dapat dihormati dan dijunjung tinggi.

***

*) Oleh: Syahrul Ramadhan, Pekerjaan: Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.